Konsultan Pajak yang Telah Berizin Wajib Menjadi Anggota Asosiasi
Dipublikasikan pada 01 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa konsultan pajak yang telah mendapatkan izin wajib memenuhi sejumlah ketentuan setelah izin tersebut diterbitkan. Salah satu kewajibannya adalah bergabung sebagai anggota asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada Kementerian Keuangan.
Keanggotaan tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya izin konsultan pajak. Asosiasi konsultan pajak yang dimaksud merupakan organisasi berskala nasional yang menaungi profesi konsultan pajak dan telah terdaftar pada Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai kewajiban menjadi anggota asosiasi tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a PMK 55/2026. Dengan demikian, kewajiban tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak setelah memperoleh izin untuk menjalankan profesinya.
Baca Juga: Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha di Coretax Jadi Dasar Penerbitan NITKU
PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berupa pembekuan izin selama 3 bulan.
Apabila sampai masa pembekuan berakhir konsultan pajak tetap belum memenuhi kewajiban keanggotaan tersebut, izin yang dimiliki dapat dicabut. Karena itu, konsultan pajak yang baru memperoleh izin perlu memastikan keanggotaan pada asosiasi yang terdaftar telah dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan.