Layanan Izin Konsultan Pajak Resmi Beralih ke Satu-ProfKeu Mulai 27 Oktober 2026
Dipublikasikan pada 27 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Layanan perizinan konsultan pajak resmi beralih ke platform Satu-ProfKeu mulai Selasa, 27 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan layanan perizinan profesi keuangan.
Melalui Satu-ProfKeu, sistem perizinan yang sebelumnya berjalan secara terpisah disatukan dalam satu platform terpadu. Integrasi ini ditujukan untuk memusatkan pencatatan data perizinan profesi keuangan dan menyederhanakan akses layanan bagi para penggunanya.
Baca Juga: UU Bea Meterai Atur Delapan Jenis Dokumen yang Dikenakan Pajak
Satu-ProfKeu Menjadi Jalur Resmi Pengajuan Izin
Berdasarkan SE-6/SK/2026, Satu-ProfKeu ditetapkan sebagai satu-satunya platform untuk layanan perizinan konsultan pajak sejak 27 Oktober 2026. Dengan demikian, permohonan izin yang diajukan melalui platform lain sejak tanggal tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Sementara itu, permohonan yang telah diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan sudah memenuhi persyaratan tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun permohonan yang diajukan sebelum tanggal tersebut tetapi belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan untuk diajukan kembali melalui Satu-ProfKeu.
Direktorat PPPK juga menyediakan panduan penggunaan platform untuk membantu pengguna memahami tahapan pengajuan izin. Panduan tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam mengikuti prosedur layanan yang berlaku.
Baca Juga: Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar? Ini Batas Waktu Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
Tahapan Pengajuan Izin melalui Satu-ProfKeu
Pengguna layanan perlu membuat akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan terlebih dahulu. Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang diminta dan memverifikasi alamat email yang digunakan.
Setelah akun terverifikasi, konsultan pajak yang sudah menjalankan profesinya perlu memilih peran atau role yang sesuai, yaitu role individu atau role kantor, kemudian melengkapi profil. Selanjutnya, pengguna dapat mengajukan permohonan izin sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang tersedia.
Bagi calon konsultan pajak, tahapan yang perlu dilakukan adalah melengkapi profil dan mengajukan permohonan izin untuk memperoleh role. Pilihan peran yang tersedia bagi calon konsultan pajak juga mencakup role individu dan role kantor, sesuai dengan kebutuhan pengajuan.
Pengguna layanan bertanggung jawab atas keamanan akun serta penggunaan role yang dimilikinya. Oleh karena itu, informasi akun perlu dijaga dan digunakan sesuai dengan ketentuan dalam SE-6/SK/2026.
Baca Juga: DJP Perkuat Coretax untuk Antisipasi Lonjakan Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak
DJP Membuka Seleksi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan seleksi penyedia printer meterai teraan digital (MTD). Pelaksanaan seleksi tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026, yang mengatur penunjukan penyedia setelah jumlah kebutuhan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kebutuhan penyedia printer MTD untuk tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-245/PJ/2026. Calon peserta dapat merujuk pada PER-11/PJ/2026 untuk mengetahui persyaratan dan tata cara seleksi, sedangkan dokumen seleksi dapat dikirimkan melalui email layanan.tik@pajak.go.id.
Baca Juga: Kemenkeu Rencanakan Kewajiban Konsultan Pajak Memberikan Jasa melalui KKP
Maskapai Wajib Melaporkan Sembilan Rincian Transaksi PPN DTP
Maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyusun daftar perincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kewajiban tersebut berkaitan dengan pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat sebagaimana diatur dalam PMK 77/2026.
Daftar perincian transaksi tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2027. Informasi yang wajib dicantumkan meliputi sembilan unsur, yaitu nama dan NPWP badan usaha angkutan udara, bulan penerbitan tiket, booking reference, bandara keberangkatan, bandara kedatangan, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak berupa base fare dan fuel surcharge, serta PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
Penyampaian daftar transaksi dilakukan secara elektronik melalui laman yang disediakan DJP. Data tersebut menjadi bagian dari pelaporan transaksi yang memperoleh fasilitas PPN DTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Kewajiban Konsultan Pajak Berpraktik melalui Kantor Resmi
Batas Defisit APBD 2027 Ditetapkan Maksimal 2,5%
Kementerian Keuangan menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027 sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Ketentuan ini tercantum dalam PMK 76/2026 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun berikutnya.
Selain batas defisit masing-masing daerah, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) dalam APBN 2027. Batas maksimal kumulatif utang daerah juga ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tersebut.
Baca Juga: Pengajuan Izin Konsultan Pajak Melalui Microsoft Forms, Perhatikan Empat Tahapan Ini
Rasio Pajak Daerah Seluruh Provinsi Belum Mencapai Target 2029
Seluruh provinsi di Indonesia masih mencatat local tax ratio (LTR) di bawah target tahun 2029 berdasarkan kajian capaian indikator rasio pajak daerah. Meskipun demikian, terdapat perbedaan capaian yang cukup besar antardaerah berdasarkan data tahun 2025.
Bali mencatat LTR tertinggi dengan angka 4,60%, sedangkan Papua Barat berada pada posisi terendah sebesar 0,38%. Data tersebut menunjukkan bahwa capaian rasio pajak daerah masih bervariasi antardaerah dan belum mencapai target yang ditetapkan untuk 2029.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Kantor Konsultan Pajak untuk Perkuat Tata Kelola Profesi
Peralihan Layanan Menjadi Perhatian bagi Konsultan Pajak
Penerapan Satu-ProfKeu menandai perubahan mekanisme pengajuan izin konsultan pajak mulai 27 Oktober 2026. Pengguna layanan perlu memperhatikan jalur pengajuan yang berlaku, status permohonan sebelumnya, serta tahapan pembuatan akun dan pemilihan role agar proses perizinan dapat dilakukan sesuai prosedur.
Selain perubahan layanan perizinan, perkembangan kebijakan mengenai meterai digital, insentif PPN DTP tiket pesawat, batas defisit APBD, dan rasio pajak daerah turut menjadi bagian dari informasi perpajakan dan fiskal yang perlu dicermati.