Lulus USKP? Ini Langkah Berikutnya untuk Mendapatkan Izin Konsultan Pajak
Dipublikasikan pada 14 Sep 2026 oleh Admin KNH
Perubahan aturan mengenai profesi konsultan pajak mulai membawa sejumlah penyesuaian penting bagi peserta yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa kelulusan USKP tidak secara otomatis membuat seseorang memperoleh izin sebagai konsultan pajak.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Juli 2026, diundangkan pada 24 Agustus 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.
Dalam aturan baru tersebut, permohonan izin konsultan pajak tetap membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah dokumen yang membuktikan kompetensi pemohon. Artinya, peserta yang telah menyelesaikan USKP perlu melanjutkan proses administrasi untuk memperoleh izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat USKP Lama Masih Bisa Digunakan
Bagi peserta yang telah lulus USKP berdasarkan ketentuan sebelumnya tetapi belum mengurus izin, terdapat ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan.
PMK 55/2026 mengatur bahwa sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 beserta perubahannya, termasuk PMK 175/2022, tetap dapat berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan.
Ketentuan peralihan ini memberikan kesempatan bagi pemegang sertifikat lama untuk tetap menggunakannya dalam proses pengajuan izin konsultan pajak selama memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Baca Juga: PRABOWO Tekan Perpres Baru: Status Usaha Tak Ditentukan Dari Sekadar Omzet
USKP Bertransformasi Menjadi Ujian Profesi
Perubahan lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan ujian. PMK 55/2026 mengatur bahwa asosiasi konsultan pajak akan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Dalam masa transisi, penyelenggaraan ujian profesi oleh asosiasi konsultan pajak diberikan batas waktu paling lama sampai 31 Desember 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 61 PMK 55/2026.
Dengan demikian, terdapat perubahan mekanisme dari sistem sertifikasi USKP sebelumnya menuju mekanisme ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Perubahan ini menjadi salah satu bagian penting dari reformasi tata kelola profesi konsultan pajak.
Baca Juga: Jasa Manajemen Lintas Negara Makin Perlu Dicermati
Bagaimana dengan Pengajuan Izin?
Perubahan tidak hanya terjadi pada aspek kompetensi, tetapi juga pada sistem layanan perizinan.
Seiring berlakunya PMK 55/2026, SIKOP tidak lagi digunakan sebagai sistem utama pengajuan izin konsultan pajak. Berdasarkan informasi yang tersedia dalam masa transisi, pengajuan izin dilakukan melalui sarana layanan sementara yang disediakan PPPK Kementerian Keuangan, sambil menunggu implementasi sistem Satu Profkeu.
Apa yang Perlu Dilakukan Lulusan USKP?
Bagi peserta yang sudah memperoleh sertifikat USKP tetapi belum memiliki izin praktik, beberapa hal berikut penting diperhatikan:
✅ Pastikan sertifikat USKP masih dapat digunakan sesuai ketentuan peralihan PMK 55/2026.
✅ Siapkan dokumen persyaratan izin sesuai ketentuan terbaru.
✅ Jangan menganggap sertifikat USKP sebagai izin praktik. Sertifikat kompetensi merupakan bagian dari persyaratan, sedangkan izin diberikan setelah seluruh persyaratan permohonan terpenuhi.
✅ Pantau mekanisme pengajuan terbaru selama masa transisi dari SIKOP menuju Satu Profkeu.
✅ Perhatikan perubahan mekanisme ujian profesi yang akan diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Baca Juga: Jasa Manajemen dalam Perspektif Pajak, Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?
Kesimpulan
Berlakunya PMK 55 Tahun 2026 menandai perubahan penting dalam tata kelola profesi konsultan pajak di Indonesia. Bagi peserta yang telah lulus USKP, langkah berikutnya bukan berhenti pada sertifikat, tetapi memastikan proses pengajuan izin konsultan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa transisi menjadi periode yang penting untuk dimanfaatkan. Pemegang sertifikat USKP berdasarkan aturan lama masih memiliki jalur peralihan, sementara sistem perizinan dan mekanisme ujian profesi secara bertahap bergerak menuju tata kelola baru.
Karena ketentuan teknis layanan masih mengalami penyesuaian, calon konsultan pajak sebaiknya selalu merujuk pada informasi terbaru dari Kementerian Keuangan dan PPPK sebelum melakukan pengajuan.