Memahami Ketentuan Pajak bagi Komisaris dan Dewan Pengawas Perusahaan
Dipublikasikan pada 28 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi komisaris maupun dewan pengawas perusahaan perlu memperhatikan status jabatannya, terutama apakah posisi tersebut dirangkap sebagai pegawai tetap atau tidak. Perbedaan status tersebut berpengaruh terhadap perlakuan atas penghasilan, dasar pengenaan pajak, serta mekanisme penghitungan PPh Pasal 21.
Komisaris atau dewan pengawas yang memperoleh penghasilan dari jabatannya memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak maupun pihak yang melakukan pemotongan pajak. Dari sisi hak, komisaris berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21, memperoleh pengembalian atas kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, serta mengkreditkan pajak sepanjang bukan merupakan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Sementara itu, kewajiban perpajakan komisaris antara lain berkaitan dengan pendaftaran sebagai Wajib Pajak melalui NPWP atau NIK yang telah terintegrasi. Komisaris juga memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta menghitung, menyetor, dan melaporkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang terutang sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Pelaporan Keuangan Digital Diperkuat, Taksonomi Nasional Disiapkan sebagai Standar Data Bersama
Bagi komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap, penghasilan yang diterima dapat berupa gaji, tunjangan, fasilitas, insentif kinerja, maupun bonus. Untuk masa pajak Januari hingga November, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan penghasilan bruto yang dikalikan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan sesuai kategori yang ditentukan berdasarkan status PTKP.
Pada masa pajak terakhir, yaitu Desember, PPh Pasal 21 dihitung kembali berdasarkan jumlah penghasilan selama satu tahun pajak dengan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember merupakan selisih antara jumlah PPh Pasal 21 selama satu tahun dengan pajak yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya.
Berbeda dengan komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap, komisaris yang tidak memiliki rangkap jabatan sebagai pegawai tetap dapat menerima penghasilan secara tidak rutin berupa remunerasi yang diberikan secara insidental berdasarkan kesepakatan kerja. Dalam kondisi tersebut, dasar pengenaan pajaknya menggunakan penghasilan bruto tanpa dikurangi pengurang penghasilan sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi pegawai tetap.
Baca Juga: PP 43/2025 Ubah Sistem Pelaporan Keuangan, Penyampaian Akan Terintegrasi dalam Satu Platform
PPh Pasal 21 atas penghasilan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan TER bulanan. Penghitungan tersebut dilakukan atas penghasilan tidak teratur yang diterima komisaris dalam satu masa pajak.
Ketentuan mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 21 juga dibedakan berdasarkan status komisaris. Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap menggunakan Kode Objek Pajak 21-100-01, sedangkan bukti pemotongannya diberikan paling lambat satu bulan setelah masa pajak berakhir.
Untuk komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, kode yang digunakan adalah Kode Objek Pajak 21-100-10. Bukti pemotongan diberikan paling lambat satu bulan setelah komisaris menerima penghasilan.
Dengan memahami perbedaan perlakuan tersebut, perusahaan maupun komisaris dapat lebih tepat dalam menjalankan kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21. Penentuan status jabatan menjadi salah satu hal penting karena memengaruhi mekanisme penghitungan pajak serta dokumen pemotongan yang harus diterbitkan.