Sebagai bagian dari penguatan profesionalisme di bidang perpajakan, PMK 55/2026 mengatur tiga jenis ujian yang berkaitan dengan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketiganya memiliki penyelenggara, tujuan, peserta, serta bukti kelulusan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami fungsi masing-masing sebelum mengikuti ujian.
Uji Kompetensi di Bidang Perpajakan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan ditujukan untuk menguji kompetensi teknis perpajakan. Kelulusan uji kompetensi dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin Konsultan Pajak serta menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Uji kompetensi tersebut terdiri atas Tingkat A, B, dan C sesuai cakupan kompetensi perpajakan yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Ujian Profesi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak atau pihak lain yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak. Ujian ini ditujukan bagi orang yang akan mengajukan izin Konsultan Pajak dan menguji kesiapan menjalankan profesi, termasuk pemahaman kode etik, standar praktik, serta tanggung jawab profesional. Bukti kelulusannya berupa Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak.