PMK 55/2026 mengatur tiga jenis ujian, yaitu uji kompetensi, ujian profesi konsultan pajak, dan ujian penyegaran. Masing-masing memiliki penyelenggara, tujuan, peserta, serta bukti kelulusan yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya.
Uji kompetensi diselenggarakan oleh BPPK untuk mengukur kompetensi teknis di bidang perpajakan dan hasil kelulusannya dibuktikan dengan SKK. Sementara itu, ujian profesi konsultan pajak diselenggarakan oleh asosiasi untuk menilai kesiapan peserta dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.
Adapun ujian penyegaran diselenggarakan oleh BPPK sebagai bagian dari proses perpanjangan SKK yang memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak agar SKK dan SKT yang dimiliki tetap dapat dipertahankan keberlakuannya.