MK Tegaskan Aturan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Hanya Boleh Bersifat Teknis-Administratif
Dipublikasikan pada 16 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan pelaksana mengenai kompetensi kuasa wajib pajak harus dibatasi pada aspek teknis dan administratif. Pengaturan tersebut tidak boleh memperluas atau membatasi hak konstitusional warga negara, khususnya dalam menunjuk pihak yang mewakili kepentingannya di bidang perpajakan.
Penegasan tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut kompetensi kuasa wajib pajak memiliki batasan dan tidak boleh memasuki materi yang seharusnya diatur dalam peraturan dengan hierarki lebih tinggi.
Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan tersebut mengatur persyaratan kompetensi tertentu bagi pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, dengan pengecualian bagi suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua.
Baca Juga: Pendaftaran UKP Perpajakan, Link Aktivasi Akun SSO KemenkeuID Hanya Berlaku 1 Jam
Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa kompetensi tertentu dapat mencakup jenjang pendidikan, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Penggunaan frasa “antara lain” dan “dan/atau” menunjukkan bahwa bentuk kompetensi yang dapat dipersyaratkan tidak terbatas pada satu jenis persyaratan, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MK menekankan bahwa pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak tidak boleh merugikan hak wajib pajak maupun pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya. Wajib pajak tetap harus memiliki ruang untuk menunjuk pihak yang memenuhi persyaratan hukum dan dinilai mampu mewakili kepentingannya dalam urusan perpajakan.
Di sisi lain, pembatasan terhadap aturan pelaksana tersebut tidak boleh menghambat kewenangan negara dalam memungut pajak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu, pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak wajib pajak dan kepentingan negara dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan.
Baca Juga: DJP Siapkan Daftar Wajib Pajak yang Berpotensi Memanfaatkan Pengurangan Sanksi
Pertimbangan tersebut juga merujuk pada Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, yang membahas pentingnya pengaturan persyaratan kuasa wajib pajak secara jelas dalam undang-undang. Persyaratan tersebut berkaitan dengan aspek administratif dan kompetensi sebagai dasar bagi pihak yang bertindak mewakili wajib pajak.
Dalam putusan terbaru, MK menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan delegasi pengaturan kompetensi kuasa dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU HPP. MK menilai batas kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kompetensi kuasa wajib pajak telah ditegaskan melalui putusan sebelumnya, sehingga peraturan pelaksana harus tetap berada dalam ruang lingkup yang diperbolehkan.