NPWP Nonaktif atau Dihapus? Kenali Perbedaan Syarat dan Proses Pengajuannya
Dipublikasikan pada 30 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Wajib pajak perlu memahami perbedaan antara mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif dan mengajukan penghapusan NPWP. Meskipun keduanya berkaitan dengan kondisi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu, hasil dan proses administrasi dari kedua permohonan tersebut berbeda.
Wajib Pajak Nonaktif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus dari administrasi DJP. Dengan demikian, NPWP tersebut masih tercatat dan dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak nantinya memenuhi kondisi yang diperlukan.
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh Kepala KPP. Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar antara lain orang pribadi yang telah menghentikan usaha atau pekerjaan bebas, belum memperoleh penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, WNI yang menjadi atau akan menjadi subjek pajak luar negeri, wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya bersama suami, badan yang belum dilakukan penghapusan NPWP, serta instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Baca Juga: 4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Menerima STP
Selain berdasarkan permohonan, Kepala KPP juga dapat menetapkan status Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan dalam kondisi tertentu. Di antaranya apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT secara berturut-turut selama 5 tahun, tidak mengalami pemotongan atau pemungutan pajak dan tidak melakukan pembayaran pajak selama periode tersebut, tidak memiliki tunggakan atau sedang menjalani upaya hukum, tidak sedang diperiksa atau menjalani proses penegakan hukum perpajakan, serta tidak memperoleh fasilitas atau insentif perpajakan.
Berbeda dengan status nonaktif, penghapusan NPWP merupakan tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Penghapusan dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai kondisi yang diatur dalam PER-7/PJ/2025.
Penghapusan NPWP dapat berlaku dalam berbagai kondisi, seperti wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, warisan yang telah selesai dibagikan, badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usaha di Indonesia, KSO tertentu yang tidak lagi wajib memiliki NPWP, instansi pemerintah yang dilikuidasi, serta wajib pajak yang diketahui memiliki lebih dari satu NPWP.
Baca Juga: Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha di Coretax Jadi Dasar Penerbitan NITKU
Dari sisi dokumen, permohonan Wajib Pajak Nonaktif pada prinsipnya perlu dilengkapi bukti yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi salah satu kriteria untuk ditetapkan sebagai nonaktif. PER-7/PJ/2025 tidak menetapkan secara rinci contoh dokumen untuk setiap kondisi, sehingga dokumen yang disampaikan harus dapat mendukung alasan pengajuan yang digunakan.
Sementara itu, permohonan penghapusan NPWP memiliki ketentuan dokumen yang lebih spesifik sesuai dengan alasan penghapusannya. Misalnya, orang pribadi yang meninggal dunia perlu melampirkan dokumen kematian dan pernyataan mengenai warisan, sedangkan badan yang dibubarkan perlu menyertakan dokumen pembubaran yang telah disahkan oleh instansi berwenang. Ketentuan dokumen lainnya juga disesuaikan dengan kondisi wajib pajak yang menjadi dasar permohonan penghapusan.
Perbedaan juga terdapat pada proses yang dilakukan DJP setelah permohonan diterima. Untuk penetapan Wajib Pajak Nonaktif, KPP melakukan penelitian setelah permohonan dinyatakan lengkap dan BPE/BPS diterbitkan, kemudian Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif paling lama 5 hari kerja sejak BPE/BPS diterbitkan apabila kriteria telah terpenuhi.
Baca Juga: Cek Status Permohonan IKH Online, Kenali 4 Tahapan yang Perlu Diperhatikan
Pada penghapusan NPWP, KPP melakukan pemeriksaan setelah permohonan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif serta memastikan wajib pajak tidak memiliki utang pajak dan tidak sedang berada dalam kondisi tertentu yang dapat menghambat proses penghapusan.
Jangka waktu penyelesaian penghapusan NPWP juga lebih panjang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keputusan penghapusan NPWP dapat diterbitkan paling lama 6 bulan setelah BPE/BPS diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah, sedangkan untuk wajib pajak badan jangka waktunya dapat mencapai 12 bulan.
Dengan demikian, penetapan Wajib Pajak Nonaktif tidak berarti NPWP langsung dihapus dari administrasi DJP. NPWP masih tetap ada dan dapat diaktifkan kembali, sedangkan penghapusan NPWP membuat NPWP tersebut dihapus dari administrasi DJP setelah seluruh persyaratan dan proses pemeriksaan terpenuhi.