OJK Siapkan RPOJK Keuangan Berkelanjutan Baru dan Kewajiban Pengungkapan PSPK Mulai 2027
Dipublikasikan pada 17 Sep 2026 oleh Admin KNH
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi anyar ini ditargetkan terbit pada Triwulan IV 2026 sebagai pembaruan atas POJK 51/2017. Langkah tersebut diambil guna menyelaraskan kerangka kerja pelaporan keberlanjutan nasional dengan standar global IFRS S1 dan S2, yang diturunkan ke Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Penerapan RPOJK baru ini akan mewajibkan seluruh entitas di sektor jasa keuangan (SJK), emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) serta Laporan Keberlanjutan. Implementasinya bakal diberlakukan secara bertahap (phase-in) mulai tahun 2027 hingga 2030, tergantung pada pengelompokan entitas pelapor. Entitas Kelompok 1, seperti Bank Umum KBMI 3 dan 4, emiten papan utama, serta bursa efek, diwajibkan menerapkan PSPK 1 dan PSPK 2 sejak tahun buku 2027. Sementara itu, Kelompok 2 akan menyusul pada 2028, dan Kelompok 3 pada 2030.
Kerangka pengaturan baru ini menggabungkan pendekatan standard approach melalui PSPK untuk menilai dampak risiko keberlanjutan terhadap kinerja keuangan (outside-in) serta regulatory approach. Dalam aspek regulatory approach, entitas wajib menghitung serta mengungkapkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 secara bertahap. Pengukuran emisi GRK Scope 1 dan Scope 2 dilakukan bersamaan dengan waktu pelaporan pertama, sedangkan pelaporan Scope 3 diberikan tenggat penyesuaian selama tiga tahun setelahnya. Selain itu, laporan keberlanjutan juga diwajibkan mengacu pada klasifikasi aktivitas ekonomi dalam Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Baca Juga: Prosedur dan Tahapan Penagihan Pajak Aktif oleh Otoritas Pajak yang Wajib Diketahui
RPOJK ini juga memuat aturan tegas terkait larangan praktik greenwashing, social washing, maupun impact washing. Entitas dilarang menyajikan data, informasi, atau dokumen keberlanjutan yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan secara sengaja guna merekayasa performa keberlanjutan perusahaan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif bertingkat guna menjamin akuntabilitas serta transparansi informasi bagi investor dan publik.
Guna menjamin keandalan data, OJK mewajibkan verifikasi atas laporan keberlanjutan oleh pihak ketiga independen yang terdaftar dan aktif di OJK. Kewajiban verifikasi ini berlaku paling lambat dua tahun setelah penerapan standar pengungkapan keberlanjutan bagi entitas Kelompok 1, 2, dan 3. Ruang lingkup awal verifikasi independen tersebut meliputi aspek tata kelola, perhitungan emisi GRK, serta kesesuaian dengan metrik TKBI. Selain itu, mekanisme pelaporan tidak lagi diserahkan secara manual dalam format PDF, melainkan diintegrasikan secara digital melalui sistem APOLO, E-Reporting, atau sistem SRO.
RPOJK baru ini juga mengatur ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keberlanjutan secara konsolidasi bagi perusahaan induk pada Kelompok 1, 2, 3, dan kelompok lain. Namun, OJK turut menyediakan klausul pengecualian bagi entitas dalam kondisi tertentu. Pengecualian penerapan dapat diberikan bagi entitas yang memiliki opini laporan keuangan disclaimer terkait going concern, membukukan rugi bersih tiga tahun berturut-turut, tidak membukukan pendapatan, sedang dalam proses pailit atau PKPU, hingga entitas yang sedang dalam tahap pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Tata Cara Penghentian Sementara Konsultan Pajak Sesuai PMK 55/2026
Di luar kewajiban pelaporan, RPOJK ini menegaskan komitmen entitas dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pihak di sektor jasa keuangan diwajibkan mengalokasikan sebagian dana TJSL untuk mendukung kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan, di mana rencana dan realisasinya harus dituangkan secara rinci dalam RAKB dan Laporan Keberlanjutan.
OJK mengimbau entitas pelapor untuk segera memperkuat tata kelola internal, kapasitas SDM, serta infrastruktur data keberlanjutan. Setiap entitas diharapkan memiliki Pejabat Eksekutif atau anggota tim penyusun laporan yang bersertifikat kompetensi keuangan berkelanjutan. Selain itu, entitas perlu membangun single source of truth untuk data keberlanjutan serta melakukan penilaian risiko iklim guna menghubungkan dampak risiko keberlanjutan (connected information) secara langsung ke dalam laporan keuangan auditan.
Secara keseluruhan, integrasi antara regulasi OJK, standar PSPK IAI, dan taksonomi TKBI ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan berkelanjutan nasional yang transparan dan tepercaya. Sinergi ini sekaligus mendorong transisi industri jasa keuangan Indonesia menuju pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.