Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar? Ini Batas Waktu Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
Dipublikasikan pada 26 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pengusaha yang memiliki omzet atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku perlu memperhatikan kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban administrasi perpajakan atas kegiatan usaha yang dilakukan.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam suatu bulan pada tahun buku jumlah omzet dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batasan pengusaha kecil, yaitu Rp4,8 miliar.
Pelaporan untuk pengukuhan PKP harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku ketika omzet dan/atau penerimaan bruto tersebut melampaui batas Rp4,8 miliar. Oleh karena itu, pengusaha perlu memantau perkembangan omzet secara berkala agar dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: DJP Perkuat Coretax untuk Antisipasi Lonjakan Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak
Setelah permohonan pengukuhan PKP disampaikan, kantor pajak akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Hasilnya dapat berupa penerimaan permohonan sehingga pengusaha dikukuhkan sebagai PKP atau penolakan apabila persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), apabila terutang, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk, kewajiban tersebut mulai berlaku pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Sebagai ilustrasi, PT Sinar Abadi menggunakan tahun buku Januari hingga Desember dan belum dikukuhkan sebagai PKP. Pada Oktober 2026, omzet kumulatif dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukannya telah mencapai Rp5,2 miliar.
Baca Juga: Kemenkeu Rencanakan Kewajiban Konsultan Pajak Memberikan Jasa melalui KKP
Karena omzet tersebut telah melampaui batas pengusaha kecil sebesar Rp4,8 miliar, PT Sinar Abadi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2026. Apabila kewajiban pengukuhan dipenuhi sesuai ketentuan dan tepat waktu, kewajiban memungut PPN dimulai pada masa pajak Januari 2027.
Sebaliknya, apabila pengusaha telah melampaui batas omzet tersebut tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala kantor pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pengusaha kecil dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Dengan memahami batas omzet dan tenggat waktu pengukuhan PKP, pelaku usaha dapat mempersiapkan administrasi perpajakan dengan lebih baik. Pemantauan omzet, pencatatan transaksi, serta evaluasi kewajiban perpajakan secara berkala menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko keterlambatan pemenuhan kewajiban.