Pajak Penghasilan Pekerja Akan Ditanggung Pemerintah pada 2027?
Dipublikasikan pada 02 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2027. Rencana tersebut ditujukan kepada pekerja di berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan perkiraan penerima mencapai sekitar 7,5 juta pekerja.
Rencana perluasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Jika pada 2026 fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada sektor tertentu, pemerintah berencana memperluas penerapannya pada tahun berikutnya sehingga mencakup pekerja dari seluruh sektor yang memenuhi batas penghasilan tersebut.
Pada tahun 2026, pemberian PPh Pasal 21 DTP mengacu pada PMK 105/2025. Ketentuan tersebut memberikan fasilitas kepada pekerja pada lima sektor, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Baca Juga: DJP Ingatkan Wajib Pajak untuk Selalu Memperbarui Data Kontak di Coretax
Dalam ketentuan yang berlaku tersebut, fasilitas diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi persyaratan. Untuk pegawai tetap tertentu, salah satu kriterianya adalah memiliki NPWP atau NIK yang telah teradministrasi dan terintegrasi dengan sistem DJP.
Pegawai tetap tertentu juga harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026 bagi pegawai yang telah mulai bekerja sebelum Januari 2026. Sementara bagi pegawai yang baru mulai bekerja pada 2026, batas tersebut dilihat pada masa pajak pertama ketika pegawai mulai bekerja, serta pegawai tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Untuk pegawai tidak tetap tertentu, persyaratan kepemilikan NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP juga berlaku. Selain itu, apabila upah dibayarkan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, rata-rata upah per hari tidak boleh lebih dari Rp500.000, sedangkan untuk pembayaran secara bulanan batasnya tidak lebih dari Rp10 juta.
Baca Juga: Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha di Coretax Jadi Dasar Penerbitan NITKU
Pegawai tidak tetap yang memperoleh fasilitas tersebut juga harus memenuhi ketentuan bahwa yang bersangkutan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya. Dengan demikian, penerapan fasilitas pada ketentuan yang berlaku saat ini tetap didasarkan pada kriteria tertentu bagi masing-masing kelompok pegawai.
PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus diberikan secara tunai kepada pegawai yang memenuhi ketentuan. Pembayaran tersebut tetap diberikan kepada pegawai, termasuk ketika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung kewajiban PPh Pasal 21 pegawainya.
Pembayaran PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Sementara itu, rencana perluasan cakupan untuk 2027 masih merupakan kebijakan yang direncanakan pemerintah berdasarkan informasi yang disampaikan pada 1 Oktober 2026.