JAKARTA, KNH News - Pemerintah terus mematangkan konsep Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) sebagai bagian dari transformasi digital pelaporan keuangan nasional. Platform ini dirancang untuk mengatasi kondisi pelaporan yang selama ini masih tersebar di berbagai instansi dan menggunakan format yang beragam seperti PDF, Excel, maupun Word.
Perbedaan format serta penyampaian laporan kepada banyak instansi dapat menyebabkan perusahaan melakukan pekerjaan yang sama secara berulang. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan compliance cost dan membuat proses pengawasan maupun audit menjadi lebih kompleks karena data belum berada dalam struktur yang seragam.
Melalui FRSW atau PBPK, alur data pelaporan keuangan diarahkan untuk dapat dikonsolidasikan dalam satu sistem yang terintegrasi. Dengan konsep tersebut, laporan keuangan yang telah disampaikan dapat diproses dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan regulator tanpa harus dilakukan penyampaian data secara berulang.
Baca Juga: SPP-TDLN Belum Resmi Diterapkan, DJP Masih Tahap Akhir Persiapan
Salah satu konsep utama dalam PBPK adalah single submission, yaitu perusahaan cukup menyampaikan laporan keuangan satu kali melalui platform yang tersedia. Penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui beberapa pilihan, termasuk unggahan XBRL Instance dalam format .xhtml, .xml, atau .zip, Dynamic Web Form, maupun Template Excel Native tanpa memerlukan add-on tambahan.
Setelah data diterima, sistem akan menjalankan proses validasi secara berlapis untuk memastikan kualitas dan konsistensi informasi. Validasi tersebut mencakup pemeriksaan struktur dan skema, konteks serta satuan data, fakta dan perhitungan, dimensi, aturan bisnis, quality assurance, hingga pengelolaan taksonomi.
Arsitektur tersebut memungkinkan kesalahan pada data dapat diketahui sejak proses pelaporan berlangsung. Dengan adanya validasi otomatis, kualitas informasi yang masuk ke dalam sistem dapat lebih terjaga sebelum digunakan untuk kebutuhan pelaporan maupun analisis lebih lanjut.
Baca Juga: Jangan Abaikan Surat Paksa, Kenali Tahapan dan Konsekuensinya
PBPK juga dirancang dengan kemampuan AI Financial Analysis yang menggunakan Large Language Model (LLM) pada infrastruktur lokal atau on-premise. Pendekatan tersebut ditujukan untuk menjaga kedaulatan data sekaligus memungkinkan sistem melakukan analisis terhadap informasi keuangan yang telah tersedia.
Mesin analisis tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan perhitungan rasio keuangan secara otomatis, mengidentifikasi anomali atau potensi risiko, serta menyajikan hasil analisis dalam bentuk narasi. Sistem juga dirancang untuk memberikan hasil analisis secara real-time melalui mekanisme SSE Streaming dan mendukung penggunaan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Dari sisi cakupan, rancangan PBPK mencakup sejumlah entitas yang berkaitan dengan sektor keuangan dan aktivitas bisnis dengan sektor keuangan. Kelompok tersebut antara lain pelaku usaha sektor jasa keuangan, lembaga keuangan lainnya, serta pihak yang termasuk dalam infrastruktur dan ekosistem keuangan.
Selain itu, cakupan pelapor juga mencakup pihak yang berinteraksi secara bisnis dengan sektor keuangan. Entitas yang melakukan pembukuan, orang perseorangan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan, hingga Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban pembukuan termasuk dalam kelompok yang disebutkan dalam rancangan tersebut.
Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Diharapkan Perkuat Kesatuan Hukum
Penerapan PBPK juga diarahkan untuk menciptakan single source of truth bagi berbagai regulator. Data yang terstruktur dapat digunakan oleh lembaga seperti OJK, BEI, DJP atau Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya duplikasi maupun perbedaan data antarinstansi.
Penggunaan standar data berbasis XBRL juga diharapkan meningkatkan kualitas dan konsistensi informasi keuangan. Setiap elemen data memiliki struktur dan makna yang terstandar sehingga informasi yang digunakan oleh berbagai pihak dapat memiliki pemahaman yang lebih seragam.
Dari sisi perusahaan, integrasi tersebut berpotensi mengurangi waktu dan biaya yang selama ini diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelaporan. Sementara bagi regulator, ketersediaan data yang terstruktur dapat membantu mempercepat proses analisis dan pengawasan.
Aspek keamanan dan keterlacakan data juga menjadi bagian dari rancangan FRSW atau PBPK. Sistem dirancang dengan submission store yang bersifat immutable serta audit trail sehingga riwayat penyampaian dan aktivitas terhadap data dapat tercatat secara lebih transparan.
Baca Juga: Pokok Pajak Sudah Dibayar, Mengapa Sanksi Administrasi Masih Dikenakan?
Selain mendukung pelaporan keuangan digital, PBPK juga diarahkan untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola digital pemerintah sekaligus mendorong pemanfaatan data yang lebih terstruktur dalam proses administrasi dan pengawasan.
Dalam jangka lebih luas, interoperabilitas yang dibangun melalui PBPK dapat membuka peluang pertukaran data antar-sektor. Ketersediaan data keuangan yang terstandar dan terintegrasi dapat mendukung kebutuhan analisis kebijakan ekonomi makro serta membantu regulator memperoleh informasi yang lebih konsisten.
Dengan konsep tersebut, FRSW atau PBPK tidak hanya menjadi sarana untuk mengirimkan laporan keuangan secara elektronik. Platform ini diarahkan menjadi infrastruktur bersama yang menghubungkan proses pelaporan, validasi, penyimpanan, analisis, dan pemanfaatan data keuangan secara terintegrasi.
Follow Instagram KNH Consulting