Pelaporan Keuangan Digital Diperkuat, Taksonomi Nasional Disiapkan sebagai Standar Data Bersama
Dipublikasikan pada 26 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah terus mengembangkan infrastruktur pelaporan keuangan digital melalui penerapan Digital Reporting yang menggunakan Taksonomi Nasional sebagai dasar struktur data. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan implementasi Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) yang diarahkan untuk membangun sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, efisien, transparan, dan terpercaya.
Selama ini, perusahaan dan emiten masih perlu menyampaikan laporan keuangan kepada berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi tersebut membuat data yang sama harus kembali dipetakan dan disesuaikan dengan format maupun kebutuhan masing-masing regulator.
Melalui Digital Reporting, laporan keuangan tidak lagi hanya diperlakukan sebagai dokumen statis seperti PDF atau Excel. Data keuangan dapat disusun dalam format terstruktur sehingga dapat dibaca dan diproses oleh sistem sekaligus dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai kebutuhan pelaporan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mencakup Tindak Pidana Pajak, Pembahasan Ditarget Rampung 15 Desember
Taksonomi Nasional nantinya berperan sebagai bahasa data bersama dalam ekosistem pelaporan keuangan. Struktur ini menerjemahkan berbagai standar akuntansi dan ketentuan terkait ke dalam elemen data yang memiliki definisi, hubungan, serta aturan validasi yang seragam.
Dengan adanya struktur data yang sama, perusahaan diharapkan tidak perlu melakukan pemetaan informasi secara berulang untuk setiap regulator. Data yang telah disusun sesuai standar dapat digunakan kembali untuk berbagai kebutuhan pelaporan sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
Penerapan sistem digital juga membuka peluang untuk menggunakan kembali data yang sudah tersedia atau reuse data. Berdasarkan pemetaan awal, sekitar 23% elemen data pada Taksonomi BEI memiliki kesamaan dengan kebutuhan data dalam Lampiran SPT Perpajakan, sehingga terdapat peluang untuk menerapkan mekanisme pre-fill atau pengisian data secara otomatis.
Baca Juga: Format SP2DK Kini Seragam, Isi Surat Dapat Disesuaikan dengan Kondisi Wajib Pajak
Melalui mekanisme tersebut, data yang sebelumnya telah tersedia dalam satu sistem berpotensi digunakan kembali untuk kebutuhan pelaporan lainnya. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu memasukkan atau melakukan pemetaan ulang terhadap data yang sama secara manual.
Implementasi pelaporan melalui PBPK direncanakan dilakukan secara bertahap. Pada 2027, Taksonomi Bursa Efek Indonesia akan digunakan sebagai basis awal pelaporan melalui PBPK bagi emiten dan perusahaan publik, sedangkan pada 2028 penerapan diarahkan menuju penggunaan Taksonomi Nasional secara penuh.
Pengembangan Taksonomi Nasional tersebut juga akan diselaraskan dengan standar PSAK 118 mengenai penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Penerapan secara bertahap memberikan waktu bagi regulator dan pelaku usaha untuk menyiapkan sistem, data, serta proses internal sebelum mekanisme pelaporan diterapkan secara lebih luas.
Baca Juga: Transisi Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA, Layanan Sengketa Dipastikan Tetap Berjalan
Sebelum diterapkan secara penuh, Taksonomi Nasional akan melalui proses public review untuk memperoleh masukan dari regulator, penyusun standar, emiten, dan pelaku usaha. Proses tersebut diperlukan agar struktur data yang dikembangkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta praktik pelaporan yang berlaku di lapangan.
Masukan dari berbagai pihak juga diperlukan untuk memastikan taksonomi dapat digunakan secara konsisten dalam berbagai kebutuhan pelaporan. Dengan demikian, pengembangan standar tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan sistem, tetapi juga kondisi pihak yang nantinya akan menggunakan dan menyampaikan data.
Integrasi Digital Reporting dan Taksonomi Nasional diarahkan untuk membangun konsep single source of truth dalam pelaporan keuangan. Data yang telah memiliki struktur standar dapat dihubungkan dan digunakan oleh berbagai lembaga sehingga mendukung interoperabilitas antar-sistem.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Syarat Kuasa Hukum Tetap Mengacu Ketentuan yang Berlaku
Bagi perusahaan, sistem tersebut berpotensi mengurangi beban administratif yang selama ini muncul akibat pengulangan pengisian dan pemetaan data. Sementara bagi regulator, ketersediaan data yang lebih terstruktur dapat mendukung peningkatan kualitas informasi untuk kebutuhan pengawasan dan pengambilan kebijakan.
Penerapan Digital Reporting menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Seiring dengan persiapan PBPK dan pengembangan Taksonomi Nasional, perusahaan perlu memperhatikan kesiapan data, sistem pelaporan, serta kemampuan internal untuk menghadapi perubahan menuju pelaporan keuangan digital.
Follow Instagram KNH Consulting