Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha di Coretax Jadi Dasar Penerbitan NITKU
Dipublikasikan pada 30 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha perlu memastikan setiap lokasi usahanya telah tercatat dalam administrasi perpajakan. Pelaporan tersebut menjadi dasar penerbitan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk masing-masing tempat kegiatan usaha yang dimiliki atau digunakan oleh wajib pajak.
Kewajiban pelaporan tempat kegiatan usaha diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PER-7/PJ/2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, data tempat kegiatan usaha atau Tempat Kegiatan Usaha (TKU) perlu dilaporkan paling lama 1 bulan setelah tempat kegiatan usaha didirikan.
Proses pelaporan dapat dilakukan melalui Coretax menggunakan mekanisme perubahan data wajib pajak. Wajib pajak dapat mengakses Portal Saya, kemudian masuk ke Profil Saya dan memilih Informasi Umum untuk melakukan perubahan pada data tempat kegiatan usaha atau subunit.
Baca Juga: Cek Status Permohonan IKH Online, Kenali 4 Tahapan yang Perlu Diperhatikan
Setelah masuk ke bagian tersebut, wajib pajak dapat memilih opsi Tambah untuk memasukkan TKU yang baru. Informasi yang perlu dicantumkan antara lain jenis TKU, nama dan alamat tempat kegiatan usaha, serta pihak yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC).
Setelah seluruh informasi dimasukkan, wajib pajak perlu memastikan kembali data yang telah diisi sebelum menyimpan perubahan. Selanjutnya, pernyataan yang tersedia perlu dilengkapi dan disimpan agar permohonan perubahan dapat diproses oleh sistem.
Data TKU yang telah ditambahkan kemudian dapat dilihat kembali pada tabel Tempat Kegiatan Usaha. Coretax akan memproses informasi tersebut dan menerbitkan NITKU untuk tempat kegiatan usaha yang telah dilaporkan.
Baca Juga: KLU di Coretax Harus Sesuai Kegiatan Usaha, Begini Cara Memeriksanya
NITKU merupakan identitas yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak serta lokasi cabang usaha. Dengan adanya identitas tersebut, setiap lokasi kegiatan dapat dibedakan dan digunakan dalam berbagai proses administrasi perpajakan.
Dalam praktiknya, NITKU dapat digunakan untuk memberikan akses kepada pengurus atau pegawai pada kantor cabang dalam melakukan pembuatan maupun penandatanganan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan faktur pajak. Identitas tersebut juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi lokasi tempat bekerja pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
NITKU juga memiliki fungsi dalam mengidentifikasi tempat tinggal, kedudukan, maupun cabang kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak yang dikenai PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, identitas lokasi tersebut dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh untuk menunjukkan tempat kegiatan usaha yang relevan.
Baca Juga: PMK 55/2026 Perluas Pilihan Penyelenggara PPL bagi Konsultan Pajak
Dalam administrasi PPN, NITKU dapat membantu mengidentifikasi alamat yang berkaitan dengan faktur pajak. Informasi tersebut mencakup alamat yang digunakan PKP dalam melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP maupun alamat pembeli atau penerima yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
NITKU juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi lokasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam pelaporan objek pajak. Selain fungsi tersebut, NITKU dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, wajib pajak yang memiliki beberapa lokasi kegiatan usaha perlu memastikan seluruh TKU telah dilaporkan melalui Coretax. Pemutakhiran data secara tepat dapat membantu memastikan setiap lokasi usaha memiliki identitas yang sesuai dan mendukung kelancaran administrasi perpajakan wajib pajak.