Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP, Sejumlah Kebijakan Pajak Jadi Sorotan
Dipublikasikan pada 05 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi. Kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta penerimaan pajak penghasilan orang pribadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan mengenai besaran PTKP dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah masih menghitung angka yang dinilai sesuai dengan perkembangan inflasi agar batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tetap relevan dengan kondisi ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa penyesuaian PTKP perlu dikaji secara hati-hati karena dapat memberikan dampak terhadap dua aspek sekaligus. Kenaikan batas PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan penghasilannya, tetapi pada saat yang sama berpotensi mengurangi penerimaan pajak penghasilan.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak: PMK 55/2026
Semakin tinggi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, semakin kecil bagian penghasilan orang pribadi yang masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Karena itu, pemerintah masih mencari tingkat penyesuaian yang dianggap sesuai dengan perkembangan ekonomi tanpa mengabaikan kondisi penerimaan negara.
PTKP merupakan pengurang penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Ketentuan mengenai PTKP telah mengalami sejumlah perubahan sejak pertama kali diperkenalkan pada 1984, sementara ketentuan yang saat ini menjadi acuan diatur dalam PMK 101/2016.
DJP Buka Ruang untuk Penyesuaian PTKP
Direktorat Jenderal Pajak melihat adanya ruang bagi pemerintah untuk melakukan kenaikan PTKP. Apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, potensi berkurangnya penerimaan pajak dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan batas PTKP tidak hanya dilihat dari potensi pengurangan penerimaan dalam jangka pendek. Pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan kepatuhan dan perluasan basis perpajakan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pekerja Akan Ditanggung Pemerintah pada 2027?
Pemungutan Pajak Melalui Marketplace Mulai Berlaku
Mulai 1 Oktober 2026, pemerintah menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. DJP telah menunjuk empat platform, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, sebagai pihak yang melakukan pemungutan atas penghasilan yang diterima pedagang online melalui platform tersebut.
Penunjukan marketplace dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan infrastruktur digital masing-masing penyedia. Kebijakan ini menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform digital.
Baca Juga: Pemungutan PPh Marketplace Dijadwalkan November 2026, Keputusan DJP Segera Diterbitkan
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September
DJP mencatat telah menerbitkan sebanyak 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang Januari hingga September 2026. Penyampaian SP2DK dilakukan secara elektronik melalui email wajib pajak maupun akun Coretax.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 384.396 SP2DK disampaikan melalui email wajib pajak, sedangkan 69.981 SP2DK diterbitkan melalui akun Coretax. Penggunaan email masih cukup dominan karena sebagian data atau transaksi yang menjadi dasar penerbitan SP2DK berasal dari periode sebelum Coretax diterapkan pada 2025.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Dapat Berujung Penyanderaan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mekanisme Pembetulan SPT Berubah Setelah PER-12/PJ/2026
PER-12/PJ/2026 turut membawa perubahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT. Melalui ketentuan baru tersebut, pembetulan SPT yang terakhir disampaikan menjadi dasar dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Perubahan tersebut berkaitan dengan dihapuskannya skema delta dalam pembetulan SPT. Dengan mekanisme replace, SPT pembetulan yang terakhir disampaikan menjadi acuan sehingga administrasi perpajakan tidak lagi menggunakan pendekatan selisih antara SPT sebelumnya dan SPT yang telah diperbaiki.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Perbarui Ketentuan e-Bupot, Ini Penyesuaian yang Perlu Diperhatikan
Dua Wakil Menteri Keuangan Baru Dilantik
Perubahan juga terjadi dalam jajaran Kementerian Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Dua pejabat yang dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan adalah Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa para wakil menteri akan bekerja bersama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. Pembagian pekerjaan akan dibahas secara bersama dengan mempertimbangkan keseluruhan tugas dan fungsi kementerian.
Berbagai perkembangan tersebut mencakup sejumlah aspek dalam administrasi dan kebijakan perpajakan pada Oktober 2026. Mulai dari kajian penyesuaian PTKP, pemungutan pajak melalui marketplace, penerbitan SP2DK, hingga perubahan mekanisme pembetulan SPT, seluruhnya menjadi bagian dari perkembangan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.