Pemerintah Resmi Susun Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2028: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Perdagangan
Dipublikasikan pada 15 Sep 2026 oleh Admin KNH
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara resmi mengawali rangkaian penyusunan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028. Langkah strategis ini dimulai melalui pelaksanaan kick-off meeting bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna merancang instrumen kebijakan tarif serta tata cara klasifikasi komoditas yang lebih adil, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan arus perdagangan global.
Penyusunan BTKI 2028 merupakan wujud komitmen berkelanjutan Indonesia sebagai bagian dari ekosistem perdagangan internasional. Hal ini sejalan dengan keterikatan Indonesia yang telah meratifikasi International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System melalui Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993. Ratifikasi tersebut mewajibkan pemerintah untuk memperbarui nomenklatur dan sistem pengkodean barang secara periodik sesuai standar Harmonized System (HS) yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO).
Setiap komoditas ekspor dan impor yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia memerlukan penetapan kode klasifikasi secara presisi. Kode ini memegang peranan krusial untuk menentukan besaran tarif bea masuk, pemungutan pajak dalam rangka impor, penyeragaman statistik perdagangan, serta menjadi sarana dalam mengimplementasikan kebijakan industri nasional secara terpadu.
Baca Juga: Jasa Manajemen dalam Perspektif Pajak, Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?
Memasuki Juni 2026, WCO telah menuntaskan Siklus Kaji Ulang ke-7 HS yang membuahkan pembaruan standar HS 2028. Proses evaluasi ini memakan waktu selama enam tahun akibat tantangan pandemi global. Struktur HS 2028 secara internasional direncanakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2028 dengan membawa 299 paket amendemen, 1.229 pos utama (heading), serta 5.852 subpos (subheading). Jumlah tersebut mencakup penambahan 6 heading dan 428 subheading baru jika dibandingkan dengan edisi HS 2022.
Perubahan mendasar dalam HS 2028 dirancang khusus untuk mengakomodasi berbagai isu global terkini, seperti dinamika perdagangan digital, perkembangan teknologi modern, isu kesehatan masyarakat, penerapan ekonomi sirkular, hingga perlindungan lingkungan hidup. Selanjutnya, Indonesia berkewajiban mengadopsi struktur HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebagai acuan dasar dalam merumuskan BTKI 2028.
4 Pembaruan Strategis dalam BTKI 2028:
Harmonisasi dan Penataan Struktur Tarif: Merestrukturisasi pembebanan tarif nasional agar mampu menghadirkan keadilan fiskal dan keseimbangan bagi para pelaku usaha.
Penyesuaian Ketentuan Lartas: Mengatur ulang mekanisme Larangan dan Pembatasan (Lartas) melalui pemecahan, penggabungan, atau pembentukan pos tarif baru untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Penyelarasan Komitmen Bebas Bea (FTA): Menyinkronkan sistem klasifikasi barang dengan kesepakatan perdagangan internasional dalam kerangka Free Trade Agreement yang telah disetujui pemerintah.
Penguatan Komoditas Unggulan Lokal: Mengakomodasi kebutuhan sektor industri dalam negeri dengan menyediakan pos tarif yang lebih spesifik dan representatif bagi produk hasil manufaktur nasional.
Penyusunan BTKI 2028 dirancang tidak sekadar melakukan konversi teknis nomenklatur barang, melainkan dimanfaatkan sebagai momentum penting dalam mengoptimalkan perlindungan industri domestik. Penyusunannya melibatkan kolaborasi intensif lintas instansi, baik dari internal Kementerian Keuangan—seperti DJBC, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Ditjen Pajak (DJP), dan Lembaga National Single Window (LNSW)—maupun dari pihak eksternal seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, BTKI 2028 dikembangkan berbasis sistem digital terpadu untuk mempermudah navigasi pencarian kode barang, menjaga konsistensi dari aspek kepastian hukum, serta mempercepat proses pembaruan data di masa mendatang.