Pemerintah Siapkan Redesain Insentif Pajak dan Isu Perizinan Perpajakan Terkini
Dipublikasikan pada 17 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah terus berupaya memperbaiki struktur insentif perpajakan guna mendongkrak masuknya investasi tanpa membebani penerimaan negara secara berlebihan. Penataan ulang ini krusial dilakukan untuk menyesuaikan iklim usaha nasional dengan dinamika perekonomian internasional yang berkembang sangat pesat.
Langkah redesain insentif ini ditujukan untuk mengatasi tiga kendala utama yang ada saat ini, yaitu ketidaksesuaian desain (design gap), ketimpangan antara belanja pajak dan manfaat ekonomi (growth-revenue trade-off gap), serta ketidakselarasan dengan standar global (global coordination gap). Ketiga tantangan tersebut menjadi fokus pembenahan agar kebijakan fiskal dapat bekerja secara presisi.
Terdapat empat kriteria utama yang disiapkan agar insentif pajak berjalan optimal.
Pertama, skema insentif harus selaras dengan pilar perpajakan internasional terkini, khususnya penerapan pajak minimum global berdasarkan skema Global Anti-Base Erosion (GloBE). Seiring berlakunya aturan tersebut, pemanfaatan tax holiday tradisional dinilai perlu dibatasi dan dialihkan ke bentuk insentif lain seperti cash grant atau tax credit.
Baca Juga: Ketentuan Penanggung Jawab Utang Pajak Kantor Cabang bagi Wajib Pajak Badan
Kedua, pemberian fasilitas harus memiliki relevansi strategis dan berfokus pada sektor ekonomi masa depan, seperti industri digital serta energi terbarukan. Ketiga, kebijakan wajib bersifat timely, targeted, dan temporary. Keempat, evaluasi menyeluruh harus dilaksanakan secara berkala oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah suatu insentif layak dilanjutkan, diperbaiki, atau dihentikan.
Selain penataan insentif, perhatian dunia usaha juga tertuju pada proses pencairan restitusi PPN. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada dasarnya merupakan hak mutlak wajib pajak sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material yang ditetapkan dalam regulasi.
Namun, karena memerlukan proses verifikasi serta pemeriksaan yang teliti dari otoritas pajak, pencairan restitusi kerap membutuhkan waktu dan tidak bisa berlangsung instan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kelancaran arus kas (cash flow) operasional entitas bisnis, terutama dalam pemenuhan kewajiban rutin perusahaan.
Baca Juga: Tata Cara Penghentian Sementara Konsultan Pajak Sesuai PMK 55/2026
Pada sektor niaga elektronik, implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri dijadwalkan mulai berlaku setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026. Penundaan ini dimanfaatkan untuk memastikan seluruh infrastruktur teknis dan platform digital siap mengimplementasikan ketentuan PMK 37/2025 secara efektif.
Di sisi lain, tata kelola internal otoritas perpajakan terus dibenahi melalui komitmen pelaksanaan assessment serta talent management dalam proses rotasi pejabat. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi, kualitas kepemimpinan, serta integritas instansi di tengah agenda reformasi perpajakan yang terus berjalan.
Bersamaan dengan isu-isu tersebut, wacana mengenai pengintegrasian zakat sebagai kredit pajak kembali mengemuka sebagai upaya memberikan insentif ganda bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan warga negara dalam memenuhi kewajiban keagamaan sekaligus kewajiban perpajakan, memperkuat skema PMK 114/2025 yang saat ini memosisikan zakat sebatas pengurang penghasilan bruto.
Baca Juga: Prosedur dan Tahapan Penagihan Pajak Aktif oleh Otoritas Pajak yang Wajib Diketahui