Pemerintah Ubah Mekanisme Penghitungan Pajak untuk Pengurangan Sanksi Lewat PMK 71/2026
Dipublikasikan pada 09 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Perkembangan regulasi dan administrasi perpajakan terus menjadi perhatian bagi Wajib Pajak maupun pelaku usaha. Sejumlah kebijakan baru dan laporan pelaksanaan perpajakan dapat memengaruhi cara Wajib Pajak memenuhi kewajiban, memahami prosedur administrasi, serta mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku.
Pada 9 Oktober 2026, beberapa isu menjadi sorotan, mulai dari perubahan mekanisme penghitungan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 hingga penerbitan aturan mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, terdapat perkembangan mengenai kapasitas UKP, pemanfaatan data dalam administrasi perpajakan, dan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Berikut rangkuman sejumlah perkembangan perpajakan yang perlu diketahui.
Perubahan Perhitungan Pembayaran Pajak untuk Pengurangan Sanksi
Pemerintah mengubah mekanisme penghitungan pembayaran pajak melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Perubahan ini berkaitan dengan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan denda pajak, termasuk yang berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L).
Berdasarkan Pasal 23 ayat (6), pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), serta dokumen terkait PBB diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Apabila pembayaran melebihi jumlah pokok pajak terutang, kelebihannya baru digunakan untuk membayar sanksi administratif atau denda PBB-P5L. Mekanisme ini berbeda dari PMK 118/2024 yang sebelumnya mengatur alokasi pembayaran secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap format penghitungan pembayaran pajak dalam Lampiran C PMK 71/2026. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa perhitungan pokok pajak, pembayaran yang telah dilakukan, serta nilai sanksi atau denda yang dimohonkan pengurangan telah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Baca Juga: Laporan Tahunan Perseroan: Tenggat Pelaporan, Isi Dokumen, Sanksi, dan Tarif Gratis 2026
BPK Temukan Masalah dalam Pemberian Fasilitas Fiskal
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan terkait pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat dua pelaku usaha yang memperoleh fasilitas fiskal meskipun telah berproduksi secara komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas.
Temuan tersebut berkaitan dengan tidak dilakukannya verifikasi kelengkapan data mengenai perkiraan tanggal mulai berproduksi komersial oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Pemeriksaan ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemberian fasilitas fiskal bagi pelaku usaha, khususnya terkait verifikasi persyaratan sebelum fasilitas diberikan.
BPPK Siapkan Kapasitas UKP Lebih Besar
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyiapkan kapasitas peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) yang lebih besar dibandingkan dengan skema Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) sebelumnya. Peningkatan kapasitas tersebut dimungkinkan karena UKP direncanakan dilaksanakan sepenuhnya secara daring atau online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi masing-masing.
Skema ujian daring diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan kuota peserta. Perubahan ini menjadi salah satu perkembangan dalam pelaksanaan pengujian kompetensi profesi konsultan pajak, terutama dari sisi akses dan kapasitas penyelenggaraan ujian.
Baca Juga: DJP Tegaskan Penyanderaan Penunggak Pajak Bukan Hukuman Pidana
Dividen Danantara Tidak Diperhitungkan sebagai Penerimaan APBN
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa dividen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tidak diperhitungkan sebagai penerimaan negara dalam APBN 2026. Menurut pernyataannya, dividen tersebut juga tidak tercatat sebagai komponen penerimaan dalam APBN 2027 yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Pernyataan tersebut menjelaskan posisi dividen Danantara dalam struktur penerimaan negara pada kedua tahun anggaran tersebut. Dengan demikian, dividen yang dimaksud tidak dimasukkan ke dalam target penerimaan APBN 2026 maupun APBN 2027 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan.
PMK 70/2026 Atur Penggunaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.
Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dalam memanfaatkan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi industri dalam negeri.
Baca Juga: Sertifikat USKP Lama Masih Dapat Digunakan untuk Pengajuan Izin Konsultan Pajak
Coretax dan Data Didorong Menjadi Fondasi Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melanjutkan transformasi Coretax secara konsisten dan memperkuat pemanfaatan data dalam pengelolaan penerimaan pajak. Data dinilai memiliki peran penting dalam berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pengawasan.
Selain mendukung proses administrasi, pemanfaatan data juga diarahkan untuk membantu pengambilan keputusan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Pengembangan Coretax dan pengelolaan data menjadi bagian dari upaya memperkuat proses administrasi perpajakan secara berkelanjutan.
Restitusi Pajak Mencapai Rp198,71 Triliun hingga September 2026
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026. Angka tersebut turun 38,7% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. DJP menyatakan bahwa angka realisasi tersebut masih bersifat sementara karena proses rekonsiliasi data masih berlangsung.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu Rp137,79 triliun. Selanjutnya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp59,08 triliun, sedangkan restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,84 triliun.
Baca Juga: Warisan Tanah dan Bangunan, Apa Saja Ketentuan Pajaknya?
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan adanya perubahan dan penyesuaian dalam administrasi perpajakan, mulai dari tata cara pengajuan pengurangan sanksi, pemberian fasilitas fiskal, hingga pengembangan sistem dan pemanfaatan data. Wajib Pajak dan pelaku usaha perlu mengikuti ketentuan terbaru yang relevan dengan kegiatan serta kewajiban perpajakannya.
Khusus untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan PMK 71/2026, pemeriksaan kembali atas pokok pajak, pembayaran yang telah dilakukan, serta sanksi atau denda yang masih terutang menjadi langkah penting sebelum permohonan diajukan. Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku dapat membantu proses administrasi disiapkan dengan lebih cermat.