Pemungutan PPh Marketplace Dijadwalkan November 2026, Keputusan DJP Segera Diterbitkan
Dipublikasikan pada 02 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Memasuki Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mempersiapkan penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform tersebut. Penunjukan akan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
DJP menyampaikan bahwa informasi lebih lengkap mengenai penunjukan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Keputusan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
Sebelumnya, DJP menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Penundaan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 dan dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang berlangsung.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Bentuk Ujian Bagi Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak: PMK 55/2026
Berdasarkan rencana yang disampaikan, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan yang telah ditetapkan dalam PMK 37/2025, tetapi hanya menggeser waktu pemberlakuannya.
Sementara itu, pelaku industri perdagangan elektronik masih menunggu kepastian tertulis dari DJP mengenai waktu dimulainya penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kepastian melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak diperlukan agar platform dan pedagang memiliki acuan yang jelas dalam melaksanakan ketentuan tersebut.
Selain penetapan jadwal, terdapat sejumlah aspek teknis yang masih perlu disiapkan sebelum kebijakan diterapkan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar mekanisme pemungutan dapat berjalan secara jelas bagi penyedia marketplace maupun pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Baca Juga: NPWP Nonaktif atau Dihapus? Kenali Perbedaan Syarat dan Proses Pengajuannya
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah transaksi retur barang, termasuk mekanisme dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan apabila terjadi pengembalian barang. Perlakuan atas kondisi tersebut perlu memiliki mekanisme yang jelas agar pencatatan dan pemungutan pajak dapat disesuaikan.
Selain itu, terdapat pembahasan mengenai cara menentukan dasar pemungutan apabila harga barang yang ditampilkan belum atau tidak termasuk PPN. Perlakuan terhadap potongan harga dan voucher yang digunakan dalam transaksi marketplace juga menjadi bagian dari aspek teknis yang perlu diperjelas.
Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace masih menunggu keputusan resmi DJP sebagai dasar penunjukan. Sambil menunggu ketentuan tersebut, penyempurnaan aspek teknis menjadi bagian penting agar penerapan kebijakan mulai November 2026 dapat dilakukan dengan mekanisme yang dipahami oleh marketplace maupun pedagang.