JAKARTA, KNH News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak pada tahun berjalan menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Juli 2026, setoran pajak tercatat tumbuh hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Purbaya, capaian tersebut menunjukkan bahwa penerimaan negara masih berada dalam jalur yang sesuai dengan ekspektasi pemerintah. Ia juga menilai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga, dengan defisit hingga Juli 2026 berada pada level 0,91% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Purbaya mengatakan peningkatan penerimaan tersebut terjadi tanpa adanya kenaikan tarif pajak maupun penerapan jenis pajak baru. Pemerintah, menurutnya, lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan kinerja aparatur yang menjalankan fungsi pemungutan pajak.
Dalam agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Kamis (3/9/2026), Purbaya menyampaikan bahwa penerimaan negara berada di atas perkiraan awal. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah untuk terus melakukan pembenahan terhadap kinerja administrasi perpajakan.
Baca Juga : KMK 40/2026: Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah pembenahan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perbaikan tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme pegawai sekaligus memperkuat proses pemungutan penerimaan negara.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap aparatur perpajakan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun kebocoran penerimaan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran atau fraud akan mendapatkan tindakan tegas. Selain penindakan, pengawasan internal juga akan diperkuat agar pelaksanaan tugas tetap berjalan sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.
Baca Juga : PMK 59/2026: Pemerintah Tanggung PPh Bunga SBN Valas
Pembenahan tidak hanya diarahkan kepada DJP. Pemerintah juga berencana melakukan perbaikan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini berkaitan dengan upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi petugas dalam menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai.
Menurut Purbaya, peningkatan kualitas SDM pada DJP dan DJBC menjadi bagian penting dari reformasi penerimaan negara. Aparatur yang lebih profesional dan kompeten diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat efektivitas pemungutan pajak, kepabeanan, dan cukai.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting karena peningkatan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada perubahan tarif atau penciptaan sumber penerimaan baru. Optimalisasi administrasi, pengawasan, kepatuhan, serta kualitas sumber daya manusia juga memiliki peran dalam menjaga kinerja penerimaan.
Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, perbaikan kinerja aparatur perpajakan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan administrasi perpajakan yang lebih profesional, transparan, dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dengan penerimaan pajak yang menunjukkan pertumbuhan positif hingga Juli 2026, pemerintah kini berupaya mempertahankan momentum tersebut melalui pembenahan internal serta peningkatan kualitas pengelolaan penerimaan negara.
Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia / Sarasehan 100 Ekonom Indonesia