Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Syarat Kuasa Hukum Tetap Mengacu Ketentuan yang Berlaku
Dipublikasikan pada 24 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Rencana pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung (MA) tidak langsung mengubah ketentuan mengenai kuasa hukum. Persyaratan bagi pihak yang ingin menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Ketentuan tersebut tetap digunakan selama proses pengalihan berlangsung dan belum terdapat perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, pihak yang menjalankan atau mengajukan izin sebagai kuasa hukum masih harus memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kewenangan terkait pembinaan kuasa hukum juga telah diatur dalam Pasal 32 UU Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pengadilan Pajak untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang sedang bersengketa.
Baca Juga: Pergantian Pemeriksa, Tanggung Jawab Dokumen Wajib Pajak Tetap Berlanjut
Selain itu, Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menetapkan sejumlah persyaratan bagi seseorang yang ingin menjadi kuasa hukum. Persyaratan tersebut antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki pengetahuan dan keahlian yang luas mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh menteri.
Ketentuan mengenai pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan kemudian diatur lebih lanjut dalam PMK 184/2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, kompetensi perpajakan dapat dibuktikan antara lain melalui ijazah S-1 atau D-IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Bagi calon kuasa hukum yang tidak memiliki latar belakang pendidikan tersebut, kompetensi di bidang perpajakan dapat dibuktikan melalui beberapa dokumen pendukung. Di antaranya adalah ijazah D-III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai, brevet perpajakan, sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai, atau dokumen yang menunjukkan pengalaman bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: SPP-TDLN Belum Resmi Diterapkan, DJP Masih Tahap Akhir Persiapan
Dalam proses pengalihan pembinaan kepada MA, prosedur penanganan sengketa juga tetap mengacu pada UU Pengadilan Pajak selama undang-undang tersebut belum mengalami perubahan. Artinya, perpindahan kewenangan pembinaan tidak secara otomatis menghapus atau mengganti ketentuan yang saat ini menjadi dasar dalam proses berperkara di Pengadilan Pajak.
Apabila nantinya terdapat perubahan mengenai persyaratan kuasa hukum, perubahan tersebut perlu mengikuti proses pembentukan atau perubahan peraturan yang menjadi dasar hukumnya. Dengan demikian, ketentuan baru tidak serta-merta dapat diberlakukan hanya karena adanya proses penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak di bawah MA.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan kuasa hukum yang telah memperoleh izin sebelum pengalihan pembinaan dilakukan. Dalam pembahasan mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak, terdapat pandangan bahwa persyaratan baru nantinya perlu mempertimbangkan kepastian bagi kuasa hukum yang telah memiliki izin.
Pertimbangan tersebut menjadi penting apabila pada masa mendatang terdapat perubahan mengenai kompetensi atau latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan bagi kuasa hukum. Ketentuan baru idealnya perlu memperjelas bagaimana status kuasa hukum yang telah mendapatkan izin sebelum perubahan tersebut berlaku.
Dengan demikian, rencana pengalihan Pengadilan Pajak kepada MA belum mengubah persyaratan kuasa hukum yang berlaku saat ini. Bagi pihak yang berkepentingan, perkembangan perubahan regulasi tetap perlu dipantau agar dapat menyesuaikan diri apabila terdapat ketentuan baru mengenai izin dan kompetensi kuasa hukum.
Baca Juga: Jangan Abaikan Surat Paksa, Kenali Tahapan dan Konsekuensinya