Pengajuan Izin Konsultan Pajak Melalui Microsoft Forms, Perhatikan Empat Tahapan Ini
Dipublikasikan pada 19 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme layanan perizinan konsultan pajak setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Untuk sementara, permohonan izin praktik konsultan pajak disampaikan melalui Microsoft Forms pada laman Layanan Perizinan Konsultan Pajak yang disediakan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Penggunaan Microsoft Forms merupakan bagian dari masa transisi sambil menunggu kesiapan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK) Terpadu. Sebelumnya, permohonan izin diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) Kementerian Keuangan. Namun, SIKOP tidak lagi digunakan untuk pengajuan tersebut karena pemerintah sedang menyiapkan SIPK, yang juga dikenal sebagai Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu), sebagai platform layanan terintegrasi untuk ke depannya.
Dalam proses pengajuan melalui Microsoft Forms, terdapat beberapa tahapan teknis yang perlu diperhatikan pemohon. Pertama, pemohon harus memilih dan mengisi formulir sesuai jenis layanan perizinan yang diajukan, kemudian mengirimkannya secara elektronik. Setelah formulir dikirim, pemohon perlu menunggu email konfirmasi yang memuat petunjuk mengenai dokumen persyaratan dan lokasi pengunggahan berkas.
Baca Juga: DJP Optimalkan Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
Kedua, email konfirmasi menjadi bagian penting dalam proses pengajuan karena berisi nomor tiket permohonan, jenis layanan yang dipilih, daftar dokumen yang harus disiapkan, serta tautan folder untuk mengunggah dokumen. Pemohon perlu memperhatikan informasi tersebut agar berkas disampaikan sesuai dengan persyaratan dan lokasi yang telah ditentukan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum permohonan memasuki tahap verifikasi.
Ketiga, nomor tiket yang diterima melalui email berfungsi sebagai identitas permohonan selama proses administrasi berlangsung. Nomor tersebut digunakan untuk keperluan korespondensi dengan petugas, pelacakan status permohonan, serta konfirmasi kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, pemohon perlu menyimpan nomor tiket dan menggunakannya ketika melakukan komunikasi atau tindak lanjut terkait permohonan izin.
Keempat, penerbitan izin praktik konsultan pajak memerlukan waktu lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima untuk diproses. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen telah lengkap dan benar, permohonan akan dilanjutkan ke tahap penerbitan izin. Sebaliknya, jika terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: DJSPSK Batasi Konsultan Pajak Mendirikan Kantor, Satu Konsultan Hanya untuk Satu Kantor
Pemohon yang menerima pemberitahuan kekurangan dokumen diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan untuk mengunggah kelengkapan berkas dan mengisi formulir konfirmasi dengan mencantumkan nomor tiket permohonan. Setelah kelengkapan disampaikan, berkas akan diverifikasi kembali. Apabila izin telah diterbitkan, surat keputusan akan diunggah ke folder dokumen dan pemohon menerima email pemberitahuan bahwa dokumen tersebut dapat diunduh.
Mekanisme Microsoft Forms ini bersifat sementara hingga SIPK Terpadu siap digunakan sebagai platform layanan resmi dan permanen. Selama masa transisi, pemohon perlu mengikuti petunjuk pengajuan, memantau email konfirmasi, menyimpan nomor tiket, serta memastikan dokumen yang disampaikan telah lengkap. Ketepatan dalam mengikuti tahapan administrasi tersebut membantu proses permohonan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.