Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak Membutuhkan Surat Pernyataan, Ini Ketentuannya
Dipublikasikan pada 13 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dapat diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan dalam PMK 71/2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi adalah menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Wajib pajak perlu memastikan surat pernyataan disusun secara lengkap dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang agar dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PMK 71/2026. Selain itu, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan terkait gugatan atau upaya hukum lainnya, termasuk kewajiban melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau dokumen pencabutan apabila sebelumnya telah mengajukan upaya hukum tersebut.
Baca Juga: KEP-239/PJ/2026: DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%
Surat pernyataan mengenai penyebab timbulnya sanksi administratif sekurang-kurangnya harus mencantumkan 14 informasi. Informasi tersebut meliputi nama wajib pajak atau pihak yang menandatangani surat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan penandatangan apabila bertindak sebagai wakil atau kuasa, alamat, serta nomor telepon pihak yang bersangkutan.
Apabila surat pernyataan ditandatangani oleh wakil atau kuasa, dokumen tersebut juga perlu mencantumkan nama dan NPWP wajib pajak yang diwakili serta alamat wajib pajak. Untuk permohonan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L), surat perlu memuat Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat lokasi objek pajak.
Selain informasi identitas, wajib pajak harus mencantumkan nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksinya, tanggal terbit SKP dan/atau STP, serta jenis sanksi administratif yang diajukan. Surat tersebut juga harus memuat tanda tangan dan nama wajib pajak, wakil, atau kuasa beserta meterai sesuai ketentuan.
Baca Juga: PER-11/PJ/2026 Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Rincian 9 Babnya
Apabila surat pernyataan ditandatangani oleh kuasa, wajib pajak perlu melampirkan Surat Kuasa Khusus. Contoh format surat pernyataan dapat dilihat pada Lampiran huruf G KEP-239/PJ/2026 untuk membantu memastikan informasi yang dipersyaratkan telah dicantumkan.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting dalam proses pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali identitas, informasi SKP atau STP, jenis sanksi, serta dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan kepada DJP.
PT KNH Mitra Solusindo mengimbau wajib pajak untuk memahami persyaratan administrasi dan merujuk pada peraturan resmi sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan menyiapkan surat pernyataan secara lengkap dan sesuai ketentuan, wajib pajak dapat mengurangi risiko kendala akibat dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.