Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Akan Dilakukan Bertahap
Dipublikasikan pada 19 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA). Penyusunan aturan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana penyesuaian sistem pembinaan Pengadilan Pajak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa regulasi mengenai pengalihan tersebut sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan, kementerian terkait, dan Mahkamah Agung.
Rencana pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak mencakup aspek organisasi, administrasi, dan keuangan. Ketentuan mengenai rencana tersebut telah tercantum dalam Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026.
Baca Juga: DJP Terbitkan SE-10/PJ/2026: Tegaskan Tata Cara Perawatan, Pengamanan, dan Penyelamatan Aset Sitaan
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah akan menyusun Peraturan Presiden mengenai penyatuan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak sebagai bagian dari penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Selain aspek pembinaan, koordinasi terkait organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia Pengadilan Pajak juga telah dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak direncanakan berlangsung secara bertahap. Dengan demikian, proses tersebut tidak dilakukan sekaligus, tetapi akan melalui tahapan persiapan yang mencakup kebutuhan pegawai serta sarana dan prasarana.
Baca Juga: Kemenkeu Paparkan 3 Fokus Utama Reformasi Perpajakan untuk Mendukung Target Ekonomi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 sebelumnya menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembinaan Pengadilan Pajak dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.
Sejalan dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selanjutnya mengatur bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA secara bertahap dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
Rencana pengalihan ini menjadi bagian dari penyesuaian kelembagaan Pengadilan Pajak, khususnya dalam hal pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Prosesnya tetap membutuhkan kesiapan dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.