Pengawasan Konsultan Pajak Kini Berada di DJSPSK, DJP Tetap Jalankan Fungsi Koordinasi
Dipublikasikan pada 28 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak meskipun fungsi pengawasan profesi tersebut dilaksanakan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Ketentuan tersebut merupakan bagian dari perubahan tata kelola profesi konsultan pajak sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026.
DJSPSK melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) berperan sebagai regulator profesi keuangan yang memiliki kewenangan dalam penetapan izin, pengawasan profesi, serta pemberian sanksi administratif. Sementara itu, DJP tetap menjalankan perannya dalam pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi dan pemeriksaan bersama.
Dalam pembagian fungsi tersebut, DJP tetap berfokus pada pelaksanaan administrasi perpajakan. Adapun pengawasan terhadap profesi konsultan pajak dilaksanakan oleh Direktorat PPPK pada DJSPSK sebagai regulator profesi keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: PBPK atau FRSW: Sistem Terintegrasi untuk Menyatukan Pelaporan Keuangan Digital
Pemisahan fungsi pembinaan dan pengawasan profesi dari administrasi perpajakan merupakan bagian dari arah kebijakan yang ditetapkan melalui UU P2SK. Perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas profesi, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menciptakan level playing field bagi penyedia jasa perpajakan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJSPSK melalui Direktorat PPPK dapat memberikan sanksi administratif kepada konsultan pajak, kantor konsultan pajak, maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi berupa pembekuan atau pencabutan dapat dikenakan terhadap izin konsultan pajak maupun izin kantor konsultan pajak. Informasi mengenai pemberian sanksi tersebut akan diumumkan kepada publik sebagai bagian dari transparansi sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa perpajakan.
Baca Juga: Pelaporan Keuangan Digital Diperkuat, Taksonomi Nasional Disiapkan sebagai Standar Data Bersama
Pengumuman mengenai status izin tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui pihak yang masih memiliki kewenangan dan pihak yang sudah tidak berwenang memberikan jasa perpajakan berdasarkan ketentuan PMK 55/2026. Dengan informasi tersebut, pengguna jasa dapat memperoleh kejelasan mengenai status penyedia jasa perpajakan sebelum menggunakan layanan yang diberikan.
Dengan demikian, perubahan pengawasan konsultan pajak menempatkan fungsi pengawasan profesi dalam kerangka regulator profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, sementara DJP tetap menjalankan fungsi administrasi perpajakan. Koordinasi dan pemeriksaan bersama juga tetap menjadi bagian dari peran DJP dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak.