Pengusaha Dorong Percepatan Restitusi Pajak demi Menjaga Arus Kas
Dipublikasikan pada 10 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk mempercepat pencairan restitusi pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kondisi keuangan perusahaan, terutama untuk mendukung kebutuhan operasional dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa kelancaran pencairan restitusi berpengaruh langsung terhadap arus kas perusahaan. Menurutnya, dunia usaha tidak selalu membutuhkan insentif pajak baru untuk mendukung aktivitas bisnis, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa hak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah memenuhi ketentuan dapat diterima tanpa keterlambatan yang berkepanjangan.
Dana restitusi yang diterima tepat waktu dapat dimanfaatkan perusahaan untuk berbagai kebutuhan, seperti membiayai modal kerja, membayar pemasok, memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai, hingga mendukung ekspansi usaha. Sebaliknya, keterlambatan pencairan dapat memengaruhi ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Mekanisme Penghitungan Pajak untuk Pengurangan Sanksi Lewat PMK 71/2026
Apindo menegaskan bahwa proses audit atau pemeriksaan atas permohonan restitusi tetap dapat dilakukan oleh pemerintah. Namun, proses tersebut diharapkan berjalan secara efektif agar tidak menyebabkan pengembalian dana tertunda terlalu lama. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan permohonan memenuhi ketentuan, sementara kepastian waktu pencairan juga menjadi perhatian bagi dunia usaha.
Sebelumnya, Apindo menyoroti lamanya waktu tunggu pencairan restitusi berdasarkan survei yang dilakukan pada Juli 2026. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Wajib Pajak perlu menunggu sekitar 6–12 bulan untuk menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bahkan, terdapat Wajib Pajak yang harus menunggu lebih dari satu tahun hingga restitusi dicairkan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencairan restitusi pajak sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Nilai tersebut turun sekitar 37% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, ketika restitusi tercatat sebesar Rp304,29 triliun. Berdasarkan jenis pajaknya, pencairan tersebut terdiri atas restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp134,32 triliun, serta restitusi dari jenis pajak lainnya sebesar Rp1,71 triliun.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur 5 Larangan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak, Ini Ketentuannya
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan restitusi dilakukan oleh DJP berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan restitusi. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan kuota pencairan restitusi. DJP akan memproses dan mencairkan restitusi bagi Wajib Pajak yang benar-benar berhak serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Percepatan pencairan restitusi menjadi salah satu hal yang diperhatikan dunia usaha karena berkaitan dengan ketersediaan dana untuk menjalankan kegiatan operasional. Bagi Wajib Pajak, kelengkapan dokumen, ketepatan perhitungan, serta pemenuhan persyaratan permohonan tetap menjadi aspek penting dalam proses restitusi. Pada saat yang sama, proses administrasi yang akuntabel dan kepastian waktu penyelesaian diharapkan dapat mendukung pengelolaan arus kas perusahaan secara lebih terencana.