PER-11/PJ/2026 Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Rincian 9 Babnya
Dipublikasikan pada 12 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 sebagai tindak lanjut dari PMK 78/2024 mengenai pelaksanaan pembayaran bea meterai. Peraturan ini mengatur penyedia printer Meterai Teraan Digital (MTD), mulai dari persyaratan penunjukan hingga pengawasan dan pencabutan status penyedia.
MTD merupakan meterai berupa label khusus yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan printer yang terhubung dengan sistem MTD milik DJP. Penggunaannya ditujukan kepada pemungut bea meterai untuk dokumen tertentu, sehingga tidak dapat disamakan dengan meterai yang digunakan masyarakat secara umum.
Secara keseluruhan, PER-11/PJ/2026 terdiri atas sembilan bab dan 22 pasal. Berikut rincian pengaturan yang tercakup dalam setiap bab.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur 5 Larangan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak, Ini Ketentuannya
Bab I: Ketentuan Umum
Bab I mencakup Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 yang menjelaskan definisi dan ruang lingkup pengaturan. Istilah yang dijelaskan meliputi MTD, Sistem MTD, printer MTD, cartridge MTD, penyedia printer MTD, dan aplikasi MTD.
Bab ini juga menegaskan bahwa pembubuhan MTD harus menggunakan printer dan cartridge yang telah terverifikasi serta disediakan oleh penyedia printer MTD. DJP menunjuk penyedia sesuai dengan jumlah kebutuhan yang dipublikasikan melalui laman resmi DJP.
Bab II: Penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD
Bab II, yang mencakup Pasal 4 sampai dengan Pasal 10, mengatur persyaratan permohonan dan tahapan penunjukan penyedia printer MTD. Pemohon harus memenuhi persyaratan badan hukum, perpajakan, kepemilikan saham, serta kesiapan operasional dan teknologi informasi.
Proses penunjukan meliputi penelitian dokumen, penelitian lapangan, penyusunan rencana pengembangan aplikasi MTD, pengembangan aplikasi, hingga pengujian. Pemohon yang memenuhi seluruh tahapan dapat memperoleh keputusan penunjukan dari DJP paling lama 18 bulan sejak permohonan diterima, sesuai ketentuan dalam peraturan.
Baca Juga: PMK 71/2026 Ubah Perhitungan Pembayaran Pajak untuk Pengajuan Pengurangan Sanksi
Bab III: Verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD
Bab III mencakup Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 yang mengatur persyaratan serta prosedur verifikasi perangkat. Verifikasi dilakukan untuk memastikan printer dan cartridge memenuhi persyaratan teknis, keamanan, fungsionalitas, dan integrasi dengan sistem MTD.
Persyaratan teknis printer antara lain mencakup nomor seri, lebar area cetak maksimal 24 mm, dan resolusi minimal 1.200 dpi. Cartridge MTD juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk penggunaan tinta merah berpendar serta kelengkapan dokumen pendukung.
DJP melakukan penelitian dokumen dan pengujian perangkat sebelum menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan verifikasi. Berdasarkan materi peraturan yang dirangkum, keputusan verifikasi diterbitkan paling lama tiga bulan, dengan mekanisme yang berlaku apabila jangka waktu tersebut terlampaui.
Baca Juga: Ketentuan Baru Bupot Coretax dan Pemotongan PPh Marketplace Resmi Berlaku
Bab IV: Hak dan Kewajiban Penyedia Printer MTD
Bab IV diatur dalam Pasal 15 yang menjelaskan hak dan kewajiban penyedia printer MTD setelah memperoleh penunjukan. Hak penyedia antara lain mencakup pendistribusian perangkat yang telah terverifikasi dan perlindungan source code sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penyedia berkewajiban memelihara aplikasi MTD, melakukan pemeliharaan printer sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, serta menyediakan pusat layanan atau contact center. Kewajiban tersebut mendukung keberlangsungan layanan dan pemeliharaan perangkat yang digunakan dalam pembubuhan MTD.
Bab V: Pengawasan dan Sanksi
Bab V mencakup Pasal 16 dan Pasal 17 yang memberikan dasar bagi DJP untuk mengawasi pemenuhan kewajiban dan kepatuhan penyedia printer MTD. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban maupun larangan yang ditetapkan dalam peraturan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penyedia dapat dikenai sanksi administratif secara berjenjang. Sanksi tersebut meliputi teguran, penghentian sementara layanan, hingga pencabutan penunjukan sebagai penyedia printer MTD.
Baca Juga: Pengusaha Dorong Percepatan Restitusi Pajak demi Menjaga Arus Kas
Bab VI: Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD
Bab VI, yang terdiri atas Pasal 18 dan Pasal 19, mengatur prosedur pencabutan penunjukan penyedia printer MTD. Pencabutan atas permintaan sendiri dapat dilakukan, antara lain, apabila usaha dibubarkan atau penyedia tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Dalam proses pencabutan, penyedia wajib memastikan keberlanjutan layanan bagi pengguna dengan mengalihkan pengguna ke penyedia lain. Setelah pencabutan, penyedia juga harus melaporkan penghentian kegiatan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja, disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Bab VII: Pelimpahan Kewenangan
Bab VII diatur dalam Pasal 20 yang mengatur pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Direktur Jenderal Pajak kepada direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi. Pelimpahan tersebut mencakup pelaksanaan penelitian, pengujian, penerbitan dokumen atau keputusan, serta pengawasan terkait penyedia printer MTD.
Pengaturan ini menjelaskan pelaksanaan kewenangan administratif dalam proses penunjukan dan pengawasan penyedia. Dengan demikian, tahapan teknis dan administratif dapat dijalankan oleh pejabat yang memperoleh mandat sesuai ketentuan.
Baca Juga: DJP Aktifkan Kembali 24.672 Wajib Pajak, Coretax Dimanfaatkan untuk Deteksi Transaksi
Bab VIII: Contoh Format Dokumen
Bab VIII tercantum dalam Pasal 21 yang mengatur contoh format dokumen administrasi dalam Lampiran PER-11/PJ/2026. Format tersebut mencakup dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan, pernyataan, keputusan, dan administrasi lainnya.
Keberadaan format dokumen ini membantu pemohon dan penyedia menyiapkan kelengkapan administrasi sesuai struktur yang ditetapkan. Pihak yang berkepentingan perlu merujuk pada lampiran peraturan untuk memastikan dokumen yang digunakan sesuai kebutuhan masing-masing tahapan.
Bab IX: Ketentuan Penutup
Bab IX merupakan bab terakhir yang terdiri atas Pasal 22. Ketentuan ini menetapkan bahwa PER-11/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 September 2026.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, ketentuan mengenai penunjukan, verifikasi, hak dan kewajiban, pengawasan, serta pencabutan penyedia printer MTD memiliki dasar pengaturan yang lebih terperinci. Pihak yang berkepentingan perlu memahami ketentuan ini sebelum mengajukan penunjukan atau menjalankan kegiatan sebagai penyedia printer MTD.
Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
Hal yang Perlu Diperhatikan
PER-11/PJ/2026 tidak hanya mengatur persyaratan bagi pihak yang ingin menjadi penyedia printer MTD, tetapi juga mencakup standar perangkat, pengembangan aplikasi, pemeliharaan, dan pengawasan. Oleh karena itu, badan usaha yang berminat menjadi penyedia perlu memastikan kesiapan administrasi, teknologi, serta layanan pendukung sebelum mengajukan permohonan.
Sementara itu, pemungut bea meterai yang menggunakan MTD perlu memastikan perangkat yang digunakan telah memenuhi ketentuan verifikasi. Untuk penerapan yang tepat, seluruh pihak sebaiknya memeriksa naskah resmi PER-11/PJ/2026 beserta PMK 78/2024 sebagai dasar pengaturan pembayaran bea meterai.