PER-12/PJ/2026 Berlaku, Mekanisme Pembetulan SPT Beralih dari Delta ke Replace
Dipublikasikan pada 01 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang membawa sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan administrasi perpajakan. Salah satu perubahan utama dalam peraturan tersebut adalah perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang mulai menggunakan skema replace sejak 1 Oktober 2026.
Dalam mekanisme sebelumnya, konsep delta digunakan dalam pembetulan SPT sehingga SPT pembetulan tidak sepenuhnya menggantikan SPT sebelumnya. Nilai yang tercantum dalam pembetulan merupakan selisih antara SPT yang telah dibetulkan dengan SPT sebelumnya, sedangkan melalui skema replace, SPT pembetulan sepenuhnya menggantikan SPT sebelumnya dan menggunakan nilai utuh dari SPT yang baru.
Sejalan dengan perubahan tersebut, DJP melakukan penyesuaian terhadap bentuk, isi, serta tata cara pengisian SPT. PER-12/PJ/2026 juga menambahkan sejumlah ketentuan baru yang secara khusus mengatur mekanisme ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT.
Baca Juga: Cek Status Permohonan IKH Online, Kenali 4 Tahapan yang Perlu Diperhatikan
Salah satu ketentuan baru berkaitan dengan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dalam kondisi terdapat pajak yang lebih disetor dan kemudian dikompensasikan, jumlah tersebut dicatat sebagai kompensasi lebih bayar bagi pemotong PPh Pasal 21/26.
Apabila SPT Masa PPh Pasal 21/26 mengalami pembetulan atau terdapat surat ketetapan pajak yang menyebabkan perubahan saldo, penyesuaian dapat dilakukan pada SPT normal masa berikutnya. Mekanisme tersebut dapat dilakukan tanpa harus membetulkan SPT untuk masa-masa yang berada di antara periode terjadinya perubahan dan masa penyesuaian.
Selain ketentuan tersebut, PER-12/PJ/2026 menambahkan Pasal 13A, 13B, 29A, 29B, 29C, 29D, 29E, 80A, 129A, dan 129B. Peraturan tersebut juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pasal yang telah diatur sebelumnya untuk menyesuaikan mekanisme administrasi SPT.
Baca Juga: KLU di Coretax Harus Sesuai Kegiatan Usaha, Begini Cara Memeriksanya
Perubahan lainnya berkaitan dengan bukti pemotongan elektronik atau e-Bupot. Pemotong PPh Pasal 21/26 dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bupot melalui Coretax, dan ketentuan serupa berlaku bagi pemotong atau pemungut PPh Unifikasi.
PER-12/PJ/2026 juga mengatur dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi untuk penghasilan merchant dalam transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace. Ketentuan ini memungkinkan penyelenggara marketplace menggunakan dokumen yang dibuat melalui sarana yang dimilikinya untuk keperluan pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant.
Di sisi lain, pemerintah juga membahas rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan informasi dalam sumber, besaran penyesuaian masih dalam tahap penghitungan dan akan mempertimbangkan perkembangan inflasi, sementara ketentuan PTKP yang berlaku saat ini mengacu pada PMK 101/2016.
Baca Juga: IKH Pajak Berlaku 2 Tahun, Begini Ketentuan dan Proses Perpanjangannya
Pemerintah juga membahas pelaksanaan SPP-TDLN untuk transaksi digital dari luar negeri. Berdasarkan sumber, terdapat 5 bank dan 1 lembaga teknologi finansial yang telah ditunjuk sebagai pihak lain untuk melaksanakan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemungutan melalui SPP-TDLN diterapkan atas transaksi yang belum dikenai PPN PMSE. Dalam skema tersebut, bank dan penyedia layanan fintech yang memproses pembayaran atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah fasilitas pajak ditanggung pemerintah pada 2027. Salah satunya adalah fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan penghasilan tertentu pada sektor yang telah ditetapkan, sedangkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah juga disebut akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: KMK 40/2026 Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak September 2026
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan berkaitan dengan konsultan pajak yang telah memperoleh izin. Konsultan pajak diwajibkan menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan paling lambat 30 hari kerja sejak izin diterbitkan, sesuai ketentuan PMK 55/2026.
Secara keseluruhan, sejumlah perubahan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian dalam administrasi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak maupun pihak yang menjalankan kewajiban perpajakan. Khusus untuk pembetulan SPT, penerapan skema replace mulai 1 Oktober 2026 menjadi perubahan penting yang perlu dipahami agar proses pembetulan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.