PER-12/PJ/2026 Perbarui Ketentuan e-Bupot, Ini Penyesuaian yang Perlu Diperhatikan
Dipublikasikan pada 02 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang antara lain melakukan penyesuaian terhadap ketentuan bukti pemotongan elektronik atau e-Bupot. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, termasuk memperjelas mekanisme penandatanganan bupot melalui Coretax.Salah satu perubahan terdapat pada ketentuan penandatanganan bupot PPh Pasal 21/26. Melalui ketentuan baru tersebut, pemotong pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat maupun pegawai untuk melakukan penandatanganan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 melalui Portal Wajib Pajak pada Coretax.
Pengaturan serupa juga diberlakukan untuk pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi. Pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawainya untuk menandatangani bukti pemotongan PPh Unifikasi melalui sistem Coretax.
Baca Juga: Konsultan Pajak yang Telah Berizin Wajib Menjadi Anggota Asosiasi
Ketentuan mengenai penunjukan pejabat atau pegawai tersebut merupakan penegasan yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam PER-11/PJ/2025. Aturan sebelumnya hanya mengatur bahwa bukti pemotongan PPh harus dilengkapi tanda tangan elektronik tanpa menjelaskan secara rinci pihak yang dapat melakukan penandatanganan.
PER-12/PJ/2026 juga mengatur penggunaan dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi untuk transaksi yang melibatkan pedagang dalam negeri atau merchant melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace. Penyelenggara marketplace dapat menggunakan dokumen yang dibuat melalui sarana miliknya sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bupot dalam pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant.
Selain itu, terdapat penyempurnaan redaksi mengenai bupot PPh formulir BP21. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas bahwa formulir tersebut mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final maupun yang bersifat final.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT, Skema Delta Digantikan Sistem Replace
Dengan perubahan tersebut, formulir BP21 juga ditegaskan penggunaannya untuk pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak final atas penghasilan yang diterima oleh pihak selain pegawai tetap dan pensiunan. Ketentuan dalam PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, sehingga pemotong dan/atau pemungut pajak perlu memperhatikan penyesuaian tersebut dalam pelaksanaan administrasi e-Bupot.