Ketentuan mengenai bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami penyesuaian melalui PER-12/PJ/2026. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah penambahan delapan Kode Objek Pajak (KOP) yang digunakan dalam administrasi pemotongan dan pelaporan PPh.
Dari jumlah tersebut, satu KOP baru ditambahkan untuk Formulir BP21, sedangkan tujuh KOP lainnya diperuntukkan bagi Bupot PPh Unifikasi. Penambahan kode ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pihak yang melakukan pemotongan PPh.
Untuk Formulir BP21, kode objek pajak yang baru adalah 21-100-39. Kode tersebut digunakan untuk mengidentifikasi penghasilan berupa imbalan yang diberikan kepada peserta perlombaan dalam berbagai bidang.
Sementara itu, tujuh KOP tambahan pada Bupot PPh Unifikasi mencakup objek pajak berupa royalti buku serta beberapa transaksi yang berkaitan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN. Dengan adanya kode tambahan tersebut, jenis transaksi yang tercatat dalam administrasi bukti pemotongan dapat dibedakan secara lebih spesifik.
Kode Objek Pajak pada dasarnya berfungsi sebagai identitas untuk mengelompokkan jenis penghasilan atau transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh. Penggunaan kode yang sesuai juga membantu proses pencatatan serta pelaporan pajak agar informasi transaksi dapat tersaji secara tepat dalam sistem administrasi DJP.
Bagi pemotong pajak, perubahan ini penting untuk diperhatikan ketika membuat bukti pemotongan setelah ketentuan PER-12/PJ/2026 mulai berlaku. Pemilihan KOP yang sesuai dengan jenis penghasilan atau transaksi menjadi bagian penting agar dokumen pemotongan dan pelaporan PPh dapat dilakukan dengan benar.