PER-12/PJ/2026 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT, Skema Delta Digantikan Sistem Replace
Dipublikasikan pada 01 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 tersebut membawa sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, termasuk mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah tidak lagi digunakannya konsep delta dalam pembetulan SPT. Dengan mekanisme baru ini, pembetulan SPT akan menggunakan skema replace, yaitu SPT yang telah diperbaiki menggantikan SPT sebelumnya secara keseluruhan.
Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian SPT. DJP turut menambahkan 10 pasal baru yang secara khusus mengatur berbagai kondisi dan konsekuensi yang dapat terjadi ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT.
Baca Juga: NPWP Nonaktif atau Dihapus? Kenali Perbedaan Syarat dan Proses Pengajuannya
Salah satu pengaturan baru terdapat dalam Pasal 13A dan Pasal 13B yang berkaitan dengan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dalam ketentuan tersebut, pajak yang telah lebih disetor dan dikompensasikan akan dicatat sebagai kompensasi lebih bayar pemotong PPh Pasal 21/26.
Apabila SPT Masa PPh Pasal 21/26 kemudian dilakukan pembetulan atau terdapat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyebabkan perubahan terhadap SPT tersebut, saldo yang tersedia dapat disesuaikan melalui SPT normal pada masa berikutnya. Dengan mekanisme ini, penyesuaian saldo tidak mengharuskan pembetulan terhadap SPT pada masa-masa di antara periode tersebut.
Selain Pasal 13A dan Pasal 13B, PER-12/PJ/2026 juga menambahkan Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 80A, Pasal 129A, dan Pasal 129B. Selain penambahan sejumlah ketentuan baru, beberapa pasal dalam aturan sebelumnya juga mengalami penyesuaian.
Baca Juga: 4 Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Menerima STP
Dalam mekanisme sebelumnya, skema delta berarti SPT pembetulan tidak sepenuhnya menggantikan SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Nilai yang tercantum dalam SPT pembetulan pada skema tersebut merupakan selisih antara nilai pada SPT pembetulan dengan nilai SPT yang sebelumnya telah dilaporkan.
Sementara itu, mekanisme replace bekerja dengan cara menggantikan SPT sebelumnya secara penuh. Artinya, nilai yang tercantum dalam SPT pembetulan merupakan nilai keseluruhan dari SPT yang baru dan bukan hanya selisih dari laporan sebelumnya.
Sebelum perubahan melalui PER-12/PJ/2026, mekanisme replace hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, mekanisme pembetulan SPT diarahkan menggunakan sistem yang lebih sederhana dalam menggambarkan posisi SPT setelah dilakukan pembetulan.
Baca Juga: Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha di Coretax Jadi Dasar Penerbitan NITKU
DJP menyatakan perubahan mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembetulan pelaporan perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan. Sistem juga akan memperhitungkan hasil pembetulan dengan mempertimbangkan jumlah pembayaran yang benar-benar telah dilakukan oleh wajib pajak maupun jumlah yang telah dikembalikan.
Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026 mulai 1 Oktober 2026, wajib pajak perlu memperhatikan perubahan mekanisme tersebut ketika melakukan pembetulan SPT. Pemahaman terhadap skema replace menjadi penting agar data yang disampaikan dalam SPT pembetulan mencerminkan keseluruhan kondisi perpajakan setelah dilakukan perbaikan.