Pergantian Pemeriksa, Tanggung Jawab Dokumen Wajib Pajak Tetap Berlanjut
Dipublikasikan pada 22 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur pengelolaan dokumen milik wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2026. Ketentuan ini mencakup dokumen dalam bentuk fisik maupun elektronik yang dipinjam untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun proses keberatan.
Dokumen yang dipinjam dari wajib pajak menjadi tanggung jawab pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti sejak dokumen tersebut diterima. Tanggung jawab tersebut tetap melekat sampai seluruh dokumen dikembalikan kepada wajib pajak setelah proses yang berkaitan dengannya selesai.
Pergantian petugas tidak menyebabkan tanggung jawab atas dokumen tersebut berhenti. Apabila terjadi pergantian pemeriksa, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti, petugas pengganti akan mengambil alih tanggung jawab terhadap dokumen yang sebelumnya dikelola oleh petugas terdahulu.
Baca Juga: Kewajiban Laporan Tahunan Kantor Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026
Ketentuan pengalihan tanggung jawab tersebut juga berlaku terhadap dokumen elektronik. Artinya, dokumen digital yang dipinjam dari wajib pajak tetap harus dikelola dan dijaga oleh petugas yang menangani proses tersebut meskipun terjadi pergantian personel.
Dalam proses pergantian petugas, pengelolaan dokumen perlu tetap dilakukan secara berkelanjutan. Petugas pengganti menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dokumen yang telah dialihkan kepadanya sampai dokumen tersebut selesai digunakan dan dikembalikan kepada wajib pajak.
Setelah proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau keberatan selesai, dokumen milik wajib pajak harus segera dikembalikan. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pengelolaan dokumen yang sebelumnya dipinjam untuk kepentingan proses perpajakan.
Baca Juga: Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Akan Dilakukan Bertahap
Pengembalian tidak hanya berlaku untuk dokumen yang berbentuk fisik. Media penyimpanan milik wajib pajak yang digunakan untuk menyimpan dokumen elektronik juga termasuk bagian yang perlu dikembalikan setelah proses selesai.
Media penyimpanan tersebut dapat berupa CD-ROM, flashdisk, harddisk, maupun media penyimpanan lainnya yang digunakan untuk menyimpan dokumen elektronik wajib pajak. Pengelolaan media tersebut tetap menjadi bagian dari tanggung jawab petugas selama berada dalam proses pemeriksaan atau penelitian.
Namun, terdapat ketentuan khusus untuk dokumen elektronik yang membutuhkan bantuan kegiatan forensik digital. Pengelolaan dokumen elektronik dalam kondisi tersebut mengikuti ketentuan tersendiri sehingga tidak termasuk dalam mekanisme pengelolaan dokumen elektronik biasa.
SE-10/PJ/2026 memberikan pedoman mengenai pengelolaan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak selama proses perpajakan berlangsung. Pengaturan tersebut mencakup tanggung jawab petugas, pengelolaan dokumen, keamanan dokumen, hingga pengembalian kepada wajib pajak.
Baca juga: Ketentuan Ragam Layanan Jasa Konsultan Pajak dan Klasifikasi Izin Resmi Sesuai PMK 55/2026
Dengan adanya ketentuan tersebut, pergantian pemeriksa atau tim peneliti tidak menghilangkan tanggung jawab terhadap dokumen wajib pajak. Tanggung jawab justru beralih kepada petugas pengganti sehingga pengelolaan dokumen tetap berjalan sampai proses selesai.
Bagi wajib pajak, ketentuan ini memberikan kejelasan bahwa dokumen yang dipinjam dalam proses pemeriksaan maupun penelitian tetap berada dalam tanggung jawab petugas yang menangani proses tersebut. Pengelolaan dokumen juga tetap berlanjut meskipun terjadi perubahan personel yang menangani proses perpajakan.
Pada akhirnya, dokumen wajib pajak harus dikembalikan setelah proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau keberatan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan dokumen berlangsung secara berkelanjutan sejak dokumen diterima, berpindah tanggung jawab apabila terjadi pergantian petugas, hingga dikembalikan kepada wajib pajak.