PMK 44/2026 Tegaskan Standar Kuasa Pajak untuk Melindungi Wajib Pajak
Dipublikasikan pada 06 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengaturan mengenai kuasa wajib pajak dalam PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada wajib pajak. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya kompetensi pihak yang diberikan kewenangan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, kuasa wajib pajak memiliki kedudukan yang berbeda dengan penanggung pajak. Ketika wajib pajak memberikan kuasa kepada pihak lain, tanggung jawab atas kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak sehingga diperlukan standar kompetensi bagi pihak yang menjalankan kuasa tersebut.
Pengaturan ini menjadi penting karena wajib pajak perlu memastikan bahwa pihak yang ditunjuk benar-benar memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas perpajakan. Pemerintah melalui ketentuan tersebut berupaya memberikan kepastian bahwa pihak yang menerima kuasa memiliki kemampuan teknis yang sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Pindah Tempat Kerja? Perubahan Wajib Dilaporkan dalam 30 Hari
Pada wajib pajak badan, pengurus memiliki kedudukan sebagai wakil wajib pajak sekaligus penanggung pajak. Pengurus juga memiliki tanggung jawab secara renteng atas pajak yang masih terutang sehingga kedudukannya berbeda dengan pihak yang hanya menerima kuasa dari wajib pajak.
Selain pengurus yang tercantum dalam dokumen perusahaan, pihak yang secara nyata memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan juga dapat berperan sebagai wakil wajib pajak. Dengan demikian, kedudukan seseorang dalam menjalankan perusahaan perlu dilihat dari kewenangan yang dimilikinya, bukan semata-mata dari pemberian surat kuasa.
Pengurus tidak dikategorikan sebagai kuasa wajib pajak karena menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari pihak yang mewakili wajib pajak badan. Oleh karena itu, pengurus tidak perlu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau izin sebagai konsultan pajak hanya untuk menjalankan kewenangan yang memang melekat pada kedudukannya sebagai pengurus.
Baca Juga: Aturan Baru USKP 2026: Peserta Wajib Siapkan Dua Perangkat dan Ikuti Pengawasan AI
Hal tersebut berbeda dengan pihak yang bertindak berdasarkan kuasa wajib pajak. Pihak yang menerima kuasa bukan merupakan penanggung pajak dan tidak memiliki tanggung jawab secara renteng atas pajak yang terutang sebagaimana kedudukan wakil wajib pajak badan.
Untuk dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak, seseorang harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan. SKK tersebut diperoleh setelah seseorang dinyatakan lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Setelah seseorang dinyatakan lulus uji kompetensi dan memperoleh SKK, proses tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dengan adanya SKT, pihak tersebut dapat menjalankan peran sebagai kuasa berdasarkan penunjukan wajib pajak yang dituangkan dalam surat kuasa khusus.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP, Sejumlah Kebijakan Pajak Jadi Sorotan
Bagi wajib pajak, pemahaman mengenai perbedaan antara pengurus, wakil, dan kuasa menjadi penting sebelum memberikan kewenangan perpajakan kepada pihak lain. Standar kompetensi yang ditetapkan dalam ketentuan terbaru diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh pendampingan dari pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi di bidang perpajakan.