Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak wajib menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi ketentuan perpajakan. Melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026, pemerintah menetapkan lima larangan, yaitu memberikan keterangan menyesatkan, melakukan rekayasa, memberikan imbalan kepada petugas pajak, menerima hadiah atau gratifikasi yang dilarang, serta melakukan pemerasan.
Pelanggaran berupa pemberian keterangan menyesatkan atau melakukan rekayasa dapat dikenai sanksi pembekuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lama dua tahun. Selama masa pembekuan, pihak yang bersangkutan tidak diperbolehkan memberikan jasa sebagai kuasa Wajib Pajak.
Sementara itu, pemberian imbalan kepada petugas pajak, penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilarang, serta pemerasan dapat berujung pada pencabutan SKT. Setelah SKT dicabut, pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan kembali permohonan SKT, sehingga pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan PMK 55/2026 menjadi penting untuk menjaga profesionalisme dalam memberikan layanan perpajakan.