JAKARTA, KNH News — Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 mengatur ketentuan mengenai Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, termasuk ketentuan mengenai Kantor Konsultan Pajak (KKP). Dalam aturan tersebut, KKP merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa kepada publik.
Konsultan pajak dapat mendirikan KKP di seluruh wilayah Indonesia setelah memperoleh izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk KKP yang diatur dalam PMK 55/2026 meliputi perseorangan, persekutuan perdata atau firma, serta perseroan terbatas (PT).
Untuk KKP berbentuk perseorangan, kantor tersebut didirikan oleh satu konsultan pajak dan dikelola oleh satu konsultan pajak.
Baca Juga: PMK 55/2026 Berlaku, Izin Konsultan Pajak Yang Dicabut Tidak Bisa Diajukan Kembali
Sementara itu, KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma didirikan dan dikelola oleh paling sedikit dua konsultan pajak. Sedikitnya dua pertiga dari seluruh rekan merupakan konsultan pajak, dan KKP tersebut dipimpin oleh konsultan pajak.
Adapun untuk KKP berbentuk perseroan terbatas (PT), perusahaan didirikan oleh paling sedikit satu konsultan pajak dan dikelola oleh paling sedikit satu direktur serta satu komisaris yang keduanya merupakan konsultan pajak. Apabila jumlah direksi dan komisaris lebih dari dua orang, paling sedikit dua pertiga dari seluruh direksi dan komisaris harus merupakan konsultan pajak. KKP berbentuk PT juga harus dipimpin oleh konsultan pajak.
Selain memenuhi bentuk badan usaha tersebut, PMK 55/2026 menetapkan 7 syarat untuk memperoleh izin KKP.
Pertama, pemimpin KKP harus merupakan konsultan pajak.
Kedua, KKP harus memiliki dokumen pendirian KKP.
Ketiga, KKP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KKP.
Keempat, KKP harus memiliki rancangan sistem pengendalian mutu KKP.
Kelima, KKP harus memiliki bukti domisili.
Keenam, KKP harus memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor.
Ketujuh, pemimpin, rekan, dan/atau pengurus KKP wajib menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Baca Juga: PMK 59/2026 Terbit, Pemerintah Tanggung PPh atas Bunga SBN Valas
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendirian KKP tidak hanya berkaitan dengan bentuk badan usaha, tetapi juga mensyaratkan kepemimpinan oleh konsultan pajak, kelengkapan administrasi, sistem pengendalian mutu, domisili, serta kejelasan hubungan kekerabatan dengan pegawai yang terkait dengan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Bagi konsultan pajak yang berencana mendirikan Kantor Konsultan Pajak, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut perlu diperhatikan sejak awal agar proses pengajuan izin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK 55 Tahun 2026.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Sumber Utama