PMK 55/2026 Atur Kantor Konsultan Pajak untuk Perkuat Tata Kelola Profesi
Dipublikasikan pada 20 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menjelaskan pentingnya pengaturan kantor konsultan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola profesi konsultan pajak, terutama bagi mereka yang memilih menjalankan praktik melalui kantor. Pengaturan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi penunjang sektor keuangan.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan PPPK Kementerian Keuangan, Ririn Septiani, menyampaikan bahwa pengaturan kantor merupakan praktik yang telah diterapkan pada sejumlah profesi lain, seperti akuntan publik, aktuaris, dan penilai. Pada profesi-profesi tersebut, pemberian jasa bahkan diwajibkan melalui kantor. Sementara itu, konsultan pajak tidak diwajibkan memberikan jasa melalui kantor, tetapi apabila memilih mendirikan kantor, praktiknya perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengaturan dalam PMK 55/2026 memberikan ruang bagi konsultan pajak untuk menentukan bentuk praktik yang sesuai dengan kebutuhan profesionalnya. Di sisi lain, ketentuan tersebut memperkuat tata kelola bagi konsultan yang menjalankan kegiatan melalui kantor. Dengan demikian, keberadaan kantor tidak hanya berkaitan dengan tempat pemberian jasa, tetapi juga dengan pengelolaan praktik dan tanggung jawab profesional.
Baca Juga: Pengajuan Izin Konsultan Pajak Melalui Microsoft Forms, Perhatikan Empat Tahapan Ini
Secara umum, kantor konsultan pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat konsultan pajak memberikan jasa kepada masyarakat. Bentuk kantor tersebut dapat berupa perseorangan, persekutuan perdata, firma, maupun perseroan terbatas (PT). Setiap bentuk memiliki persyaratan tersendiri yang perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun memiliki pilihan bentuk usaha yang berbeda, praktik konsultan pajak tetap harus berada di bawah kepemimpinan dan pengendalian profesional konsultan pajak. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab atas kualitas jasa yang diberikan kepada pengguna layanan. Tanggung jawab profesional tersebut tetap melekat pada konsultan pajak sebagai pemegang izin profesi, sehingga pengelolaan kantor perlu memastikan praktik berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembinaan Profesi Keuangan PPPK Kementerian Keuangan, Citra Wulan Ratri, menjelaskan bahwa pengaturan kantor konsultan pajak juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut berkaitan dengan pengaturan profesi penunjang sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan adanya pengaturan kantor, pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik profesi dapat dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BPK Ungkap Dua Kelemahan Sistem DJP yang Berpotensi Menghambat Penerimaan Pajak
Pengaturan kantor konsultan pajak dalam PMK 55/2026 dengan demikian mencakup aspek pilihan bentuk praktik, tata kelola kantor, kepemimpinan profesional, serta pembinaan dan pengawasan. Konsultan pajak yang memilih mendirikan kantor perlu memperhatikan persyaratan sesuai bentuk usaha yang digunakan, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan jasa tetap berada dalam kendali profesional pemegang izin. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka pengelolaan profesi konsultan pajak di Indonesia.