JAKARTA, KNH News — Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, Kementerian Keuangan mengatur sejumlah ketentuan mengenai penggunaan nama Kantor Konsultan Pajak (KKP). Ketentuan tersebut dibedakan berdasarkan bentuk usaha KKP sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 55/2026.
Untuk KKP berbentuk perseorangan, nama yang digunakan harus merupakan nama konsultan pajak yang bersangkutan. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 55/2026 yang menyatakan, “Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan menggunakan nama Konsultan Pajak yang bersangkutan.”
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Bentuk dan 7 Syarat Memperoleh Izin Kantor Konsultan Pajak
Sementara itu, untuk KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma, nama KKP harus menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung dalam KKP tersebut. Apabila jumlah rekan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah rekan yang namanya tercantum dalam nama KKP, maka di belakang nama KKP ditambahkan frasa “dan Rekan”.
PMK 55/2026 juga memberikan ketentuan khusus apabila KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma ingin mempertahankan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia. KKP dapat mempertahankan nama tersebut dengan syarat memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris konsultan pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Tumbuh Hampir 30%, Purbaya Fokus Benahi SDM Pajak
Persetujuan tertulis tersebut harus dituangkan dalam akta notaris paling lama 6 bulan sejak konsultan pajak meninggal dunia. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, KKP dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak.
Adapun untuk KKP berbentuk perseroan terbatas (PT), nama yang digunakan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Selain mengatur penggunaan nama, Pasal 19 PMK 55/2026 juga mengatur mengenai perubahan nama KKP. Pemimpin KKP yang berbentuk persekutuan perdata, firma, atau PT dapat melakukan perubahan nama KKP dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Baca Juga: PMK 55/2026 Berlaku, Izin Konsultan Pajak yang Dicabut Tidak Bisa Diajukan Kembali
Untuk memperoleh izin perubahan nama, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.
Dokumen yang diperlukan meliputi NPWP Kantor Konsultan Pajak, akta notaris mengenai perubahan nama Kantor Konsultan Pajak, serta pernyataan yang ditandatangani oleh pemimpin KKP yang menyatakan bahwa proses perubahan nama tidak merugikan pengguna jasa.
Dengan adanya ketentuan tersebut, penggunaan maupun perubahan nama Kantor Konsultan Pajak tidak dapat dilakukan secara bebas. KKP perlu memastikan nama yang digunakan sesuai dengan bentuk usaha serta memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 55/2026.
Ketentuan ini menjadi salah satu bagian dari pengaturan baru mengenai Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak yang berlaku sejak 24 Agustus 2026.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.