JAKARTA, KNH News — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mengatur kembali ketentuan mengenai Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak. Melalui aturan ini, penyelenggaraan PPL tidak hanya dapat dilakukan oleh asosiasi konsultan pajak, tetapi juga dapat diselenggarakan oleh unit pengelola maupun pihak lain yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.
Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) PMK 55/2026, kewajiban konsultan pajak untuk mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) PPL mencakup kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh unit pengelola, asosiasi konsultan pajak, atau pihak yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak. Ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih luas dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi bagi konsultan pajak.
Baca Juga: PMK 55/2026 Berlaku, Izin Konsultan Pajak yang Dicabut Tidak Bisa Diajukan Kembali
Dalam PMK 55/2026, unit pengelola didefinisikan sebagai unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara serta manajemen pengetahuan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi tersebut adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Selain unit pengelola, asosiasi konsultan pajak tetap menjadi salah satu pihak yang dapat menyelenggarakan PPL. PMK 55/2026 mendefinisikan asosiasi konsultan pajak sebagai organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi konsultan pajak. Ketentuan peralihan dalam Pasal 60 huruf c juga menyatakan bahwa asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 55/2026.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Bentuk dan 7 Syarat Memperoleh Izin Kantor Konsultan Pajak
Adapun untuk pihak lain di luar unit pengelola dan asosiasi konsultan pajak, penyelenggaraan PPL dapat dilakukan setelah pihak tersebut ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak. PMK 55/2026 belum memberikan perincian lebih lanjut mengenai nama atau jenis pihak yang dapat ditetapkan sebagai penyelenggara tersebut. Selanjutnya, tim pengarah pada Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak memiliki tugas menyusun kebijakan PPL serta berwenang menetapkan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL.
Perlu diperhatikan bahwa adanya perluasan pihak penyelenggara PPL tidak menghilangkan kewajiban konsultan pajak untuk mengikuti PPL dan memenuhi jumlah SKP yang telah ditentukan. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kompetensi konsultan pajak secara berkelanjutan setelah memperoleh izin untuk menjalankan profesinya.
PMK 55/2026 juga mengatur jumlah SKP yang harus dipenuhi konsultan pajak berdasarkan tingkat izinnya. Konsultan pajak tingkat A wajib memenuhi paling sedikit 20 SKP dalam satu tahun, dengan paling sedikit 16 SKP berasal dari kegiatan terstruktur. Untuk tingkat B, kewajibannya paling sedikit 30 SKP, dengan sekurang-kurangnya 24 SKP berasal dari kegiatan terstruktur. Sementara itu, konsultan pajak tingkat C wajib memenuhi paling sedikit 45 SKP, dengan sekurang-kurangnya 36 SKP berasal dari kegiatan terstruktur.
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perubahan jumlah SKP dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Kewajiban PPL untuk konsultan pajak tingkat B menjadi 30 SKP dari sebelumnya 40 SKP, sedangkan tingkat C menjadi 45 SKP dari sebelumnya 60 SKP. Untuk konsultan pajak tingkat A, kewajiban tetap 20 SKP.
Selain memenuhi jumlah SKP, konsultan pajak juga wajib memperhatikan kewajiban pelaporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya setelah konsultan pajak mengikuti PPL. Dengan mekanisme ini, kegiatan PPL yang telah diikuti dapat terdokumentasi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban profesional konsultan pajak.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Ketentuan Penamaan dan Perubahan Nama Kantor Konsultan Pajak
Konsultan pajak juga perlu memastikan bahwa kegiatan yang diikuti berasal dari penyelenggara yang sesuai dengan ketentuan PMK 55/2026. Artinya, tidak setiap kegiatan pendidikan atau pelatihan dapat secara otomatis diperhitungkan sebagai PPL untuk memenuhi kewajiban SKP. Penyelenggara dan kegiatan PPL harus berada dalam mekanisme yang diakui berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila konsultan pajak tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban PPL maupun pelaporan realisasi PPL, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Karena itu, konsultan pajak perlu memperhatikan jumlah SKP, jenis kegiatan PPL, penyelenggara kegiatan, serta batas waktu pelaporan agar kewajiban profesinya dapat dipenuhi dengan baik.
Berlakunya PMK 55/2026 memberikan kerangka baru dalam pengembangan profesionalisme konsultan pajak. Dengan adanya unit pengelola, asosiasi konsultan pajak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak, penyelenggaraan PPL diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur sekaligus mendukung peningkatan kompetensi konsultan pajak secara berkelanjutan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.