JAKARTA, KNH News — Pemerintah memperketat ketentuan mengenai konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah mengenai pencabutan izin konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
Dalam PMK 55/2026, konsultan pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin tidak dapat kembali mengajukan permohonan izin sebagai konsultan pajak. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Kantor Konsultan Pajak yang izinnya dicabut.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 42 ayat (1) PMK 55/2026 yang berbunyi, "Konsultan pajak dan kantor konsultan pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan/atau pencabutan izin kantor konsultan pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak dan/atau kantor konsultan pajak."
Baca Juga: Penerimaan Pajak Tumbuh Hampir 30%, Purbaya Fokus Benahi SDM Pajak
Dengan ketentuan tersebut, pencabutan izin memiliki konsekuensi permanen, karena konsultan pajak maupun Kantor Konsultan Pajak yang izinnya telah dicabut tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin.
Adapun pencabutan izin konsultan pajak dapat dilakukan karena beberapa kondisi. Pertama, konsultan pajak menyampaikan data dan informasi yang terbukti tidak benar ketika mengajukan permohonan izin konsultan pajak.
Kedua, konsultan pajak tidak kunjung menjadi anggota asosiasi konsultan pajak setelah berakhirnya pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan.
Baca Juga: Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Gelar Ujian Profesi Paling Lambat 31 Desember 2026
Ketiga, konsultan pajak melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 55/2026. Pelanggaran tersebut antara lain:
1. Menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang ditangani.
2. Menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien.
4. Merangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara maupun daerah.
Keempat, konsultan pajak dikenai sanksi pembekuan izin sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun, tetapi masih melakukan pelanggaran atas ketentuan yang menjadi dasar dikenakannya sanksi pembekuan.
Kelima, konsultan pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Ketentuan pencabutan izin juga berlaku terhadap Kantor Konsultan Pajak. Salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan adalah ketika kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma tetap mempertahankan nama rekan yang telah meninggal dunia sebagai nama kantor, tetapi tidak memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris dalam waktu 6 bulan sejak rekan tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: KMK 40/2026 Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak September 2026
Selain itu, Kantor Konsultan Pajak dapat dikenai pencabutan izin apabila mendapatkan sanksi pembekuan izin sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun, tetapi masih melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi pembekuan.
Setelah pencabutan izin dilakukan, Direktur Jenderal Pajak melalui unit yang berwenang akan mengumumkan pencabutan izin konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak kepada masyarakat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Aturan baru tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur persyaratan untuk memperoleh izin konsultan pajak, tetapi juga memperkuat pengawasan, pembinaan, serta penegakan sanksi terhadap konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
PMK 55/2026 telah berlaku sejak 24 Agustus 2026. Dengan berlakunya aturan tersebut, ketentuan sebelumnya mengenai konsultan pajak, termasuk PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak, penerapan PMK 55/2026 membuat kepatuhan terhadap ketentuan profesi menjadi semakin penting. Pelanggaran tertentu dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin, dengan konsekuensi bahwa izin yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali.
Dengan demikian, konsultan pajak perlu memahami seluruh kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam PMK 55/2026, terutama ketentuan yang berkaitan dengan pelanggaran dan sanksi administratif.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026