JAKARTA, KNH News - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 memberikan ruang yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk menyelenggarakan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak. Perubahan ini memberikan alternatif bagi konsultan pajak dalam memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi profesinya secara berkelanjutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPL dapat diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, asosiasi konsultan pajak, maupun pihak lain yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya yang membatasi penyelenggaraan PPL pada asosiasi konsultan pajak.
PPL merupakan pendidikan dan/atau pelatihan profesi yang dilakukan secara berkelanjutan bagi konsultan pajak. Program tersebut ditujukan untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi konsultan pajak agar tetap sesuai dengan kebutuhan profesi.
Baca juga: Pelaporan Keuangan Digital Diperkuat, Taksonomi Nasional Disiapkan sebagai Standar Data Bersama
Besaran kewajiban PPL dibedakan berdasarkan tingkat izin konsultan pajak. Konsultan pajak dengan izin tingkat A diwajibkan memenuhi sedikitnya 20 Satuan Kredit Poin (SKP) PPL, dengan sekurang-kurangnya 16 SKP berasal dari kegiatan terstruktur.
Untuk konsultan pajak dengan izin tingkat B, kewajiban yang harus dipenuhi adalah minimal 30 SKP PPL dengan sedikitnya 24 SKP terstruktur. Sementara itu, konsultan pajak yang memiliki izin tingkat C diwajibkan mencapai minimal 45 SKP PPL, termasuk paling sedikit 36 SKP terstruktur.
Dalam PMK 55/2026, SKP merupakan satuan yang digunakan untuk menunjukkan besaran waktu penyelenggaraan kegiatan PPL. Dengan adanya satuan tersebut, pemenuhan kewajiban pengembangan profesional konsultan pajak dapat diukur berdasarkan jumlah kredit yang telah diperoleh dari kegiatan PPL.
Baca Juga: PP 43/2025 Ubah Sistem Pelaporan Keuangan, Penyampaian Akan Terintegrasi dalam Satu Platform
Kewajiban mengikuti PPL mulai berlaku sejak Januari pada tahun berikutnya setelah izin konsultan pajak diterbitkan. Konsultan pajak juga diwajibkan melaporkan keikutsertaannya dalam kegiatan PPL secara elektronik paling lambat pada 31 Januari tahun berikutnya setelah kegiatan PPL tersebut diikuti.
Ketentuan mengenai PPL juga disertai dengan konsekuensi administratif bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Berdasarkan PMK 55/2026, pelanggaran terhadap ketentuan PPL dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) selaku pengawas profesi.
Dengan adanya pengaturan tersebut, konsultan pajak memiliki lebih banyak pilihan dalam memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi profesional. Perluasan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL juga menjadi bagian dari pengaturan dalam PMK 55/2026 mengenai pengembangan profesionalisme konsultan pajak.