JAKARTA, KNH News — Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul atas penghasilan berupa bunga atau imbalan dari SBN dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik.
Pemberian fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung penerbitan SBN dalam valuta asing di dalam negeri sekaligus mendorong pengembangan dan pendalaman pasar keuangan nasional.
Dalam [PMK 59/2026], fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan terhadap penghasilan berupa bunga atau imbalan atas SBN dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah melalui pasar perdana domestik.
Selain bunga atau imbalan, fasilitas tersebut juga mencakup diskonto yang berasal dari SBN dalam valuta asing pada saat penerbitannya di pasar perdana domestik.
Baca Juga : BERITA KNH.CONSULTING
SBN dalam valuta asing yang termasuk dalam ketentuan tersebut terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan demikian, ketentuan ini mencakup instrumen surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan pertama kali di Indonesia.
Fasilitas PPh DTP diberikan untuk masa pajak mulai Juni 2026 hingga Desember 2026. Pelaksanaan pemberian fasilitas tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penerapan kebijakan ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari kegiatan sumber daya alam (SDA).
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Dalam perubahan tersebut, SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing ditambahkan sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam penempatan DHE SDA.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan lebih banyak pilihan instrumen bagi penempatan devisa sekaligus meningkatkan aktivitas pasar keuangan di dalam negeri.
PMK 59/2026 sendiri mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Oleh karena itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun transaksi SBN dalam valuta asing perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Bagi wajib pajak, pelaku usaha, serta pihak yang memiliki kepentingan dalam transaksi SBN, memahami mekanisme PPh Ditanggung Pemerintah menjadi penting agar penerapan fasilitas perpajakan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan pengelolaan pembiayaan negara serta penguatan pasar keuangan domestik.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026