PMK 71/2026 Terbit, Ketentuan Pembetulan dan Keberatan Pajak Diperbarui
Dipublikasikan pada 06 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA KNH News - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 71/2026 yang mengubah ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dalam bidang perpajakan. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK 118/2024 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026.
Penyempurnaan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sekaligus memudahkan wajib pajak dalam menjalankan haknya. Selain itu, perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani berbagai permohonan administrasi perpajakan.
Salah satu perubahan dalam PMK 71/2026 berkaitan dengan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra. Ketentuan ini ditegaskan dalam perubahan Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024, khususnya dalam rangka penelitian atas permohonan keberatan.
Baca Juga: PMK 44/2026 Tegaskan Standar Kuasa Pajak untuk Melindungi Wajib Pajak
Perubahan berikutnya berkaitan dengan batas waktu bagi wajib pajak untuk menyampaikan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan apabila tidak menggunakan hak untuk hadir. Wajib pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.
PMK 71/2026 juga menambahkan ketentuan baru melalui Pasal 27A yang mengatur jenis sanksi administratif dan denda PBB-P5L yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan. Ketentuan tersebut mencakup PBB pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral atau batu bara, serta sektor lainnya yang termasuk dalam PBB-P5L.
Selain itu, terdapat penegasan mengenai cara memperhitungkan pembayaran yang dilakukan wajib pajak atas ketetapan PBB-P5L. Pembayaran tersebut terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar, sedangkan kelebihan pembayaran baru dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda PBB-P5L.
Baca Juga: Ujian Profesi Konsultan Pajak Dijadwalkan Setelah UKP BPPK Selesai
Peraturan terbaru ini juga memberikan ruang untuk pemberian insentif berupa pengurangan atau penghapusan sanksi denda PBB-P5L dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Fasilitas tersebut dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan wajib pajak yang disampaikan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku.
Ketentuan lainnya menyangkut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB-P5L yang dinilai tidak benar. Permohonan tersebut dapat diajukan apabila wajib pajak tidak mengajukan keberatan atau telah mengajukan keberatan tetapi keberatan tersebut tidak dipertimbangkan.
Dengan berlakunya PMK 71/2026, wajib pajak perlu memperhatikan perubahan prosedur dan batas waktu yang berkaitan dengan hak administratif perpajakan. Pemahaman atas ketentuan terbaru menjadi penting agar proses pembetulan, keberatan, maupun permohonan pengurangan atau pembatalan dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.