PMK 71/2026 Ubah Penghitungan Batas Waktu Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Pajak
Dipublikasikan pada 12 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 yang mengubah sejumlah ketentuan mengenai pembetulan dan keberatan pajak. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan wajib pajak terdapat pada ketentuan penyampaian tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan.
Melalui perubahan terhadap Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024, pemerintah mempertegas rumusan batas waktu penyampaian tanggapan tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan hak wajib pajak yang tidak menggunakan kesempatan untuk hadir dalam proses pembahasan keberatan, tetapi tetap ingin menyampaikan tanggapan secara tertulis.
Batas Waktu Tanggapan Ditetapkan Paling Lama 10 Hari Kerja
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK 71/2026, surat tanggapan hasil penelitian keberatan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) dikirim.
Sebelumnya, ketentuan tersebut menggunakan rumusan “10 hari kerja sejak tanggal SPUH dikirim”. Dalam aturan terbaru, kata “sejak” diubah menjadi “setelah”. Perubahan redaksi ini perlu diperhatikan karena berkaitan dengan penghitungan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis.
Baca Juga: Ketentuan Baru Bupot Coretax dan Pemotongan PPh Marketplace Resmi Berlaku
DJP Meminta Wajib Pajak Hadir Sebelum Keputusan Keberatan Diterbitkan
Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta wajib pajak hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang diajukan. Kesempatan tersebut diberikan sebelum diterbitkannya surat keputusan keberatan.
Permintaan kehadiran disampaikan melalui SPUH yang dilampiri pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menanggapi hasil penelitian sebelum keputusan keberatan diterbitkan.
Daftar Hasil Penelitian Keberatan Bukan Keputusan Final
Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak. Dengan demikian, dokumen tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan administrasi keberatan sebelum DJP menerbitkan keputusan.
Wajib pajak perlu memperhatikan isi pemberitahuan serta kesempatan yang tersedia untuk menyampaikan tanggapan. Pemahaman terhadap tahapan ini membantu wajib pajak menyiapkan tanggapan secara lebih terstruktur sesuai dengan proses yang berlaku.
Baca Juga: Pengusaha Dorong Percepatan Restitusi Pajak demi Menjaga Arus Kas
Wajib Pajak Perlu Memperhatikan Penghitungan Waktu
Perubahan dalam PMK 71/2026 menjadi perhatian bagi wajib pajak yang sedang menjalani proses keberatan, khususnya apabila tidak menggunakan hak untuk hadir dalam pembahasan. Dalam kondisi tersebut, tanggapan tertulis tetap dapat disampaikan dengan memperhatikan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Wajib pajak sebaiknya mencatat tanggal pengiriman SPUH dan memastikan tanggapan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menentukan penghitungan tenggat secara tepat pada kasus tertentu, wajib pajak perlu merujuk pada naskah resmi PMK 71/2026 beserta ketentuan terkait lainnya.