PMK 71/2026 Ubah Perhitungan Pembayaran Pajak untuk Pengajuan Pengurangan Sanksi
Dipublikasikan pada 09 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang membawa perubahan pada mekanisme penghitungan pembayaran pajak dalam pengajuan permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan di bidang perpajakan. Ketentuan ini mencakup penghitungan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), serta dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L).
Perubahan tersebut berpengaruh terhadap cara pembayaran pajak dialokasikan antara pokok pajak dan sanksi administratif atau denda. Berdasarkan ketentuan terbaru, pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi administratif atau denda baru diperhitungkan setelah kewajiban pokok pajak terpenuhi.
Mekanisme ini berbeda dari ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024, yang mengatur pengalokasian pembayaran secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi atau denda. Dengan perubahan tersebut, jumlah pembayaran yang telah dilakukan menjadi faktor penting dalam menentukan bagian sanksi yang masih dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur 5 Larangan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak, Ini Ketentuannya
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang berencana mengajukan permohonan terkait sanksi perpajakan perlu memperhatikan kembali perhitungan pembayaran yang telah dilakukan. Pemahaman terhadap mekanisme baru ini diperlukan agar jumlah pokok pajak, sanksi yang masih terutang, dan nilai yang diajukan dalam permohonan dapat dihitung sesuai ketentuan.
Pembayaran Diprioritaskan untuk Melunasi Pokok Pajak
Pasal 23 ayat (6) PMK 71/2026 mengatur bahwa pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Apabila pembayaran melebihi jumlah pokok pajak terutang, kelebihannya baru diperhitungkan untuk membayar sanksi administratif atau denda PBB-P5L.
Ketentuan ini menjadi penting bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa pembayaran yang telah dilakukan mencukupi untuk melunasi pokok pajak sesuai persyaratan yang berlaku sebelum menentukan besaran sanksi yang akan dimohonkan pengurangan atau penghapusannya.
Baca Juga: BPPK Siapkan Kuota UKP Lebih Besar, Peserta Bisa Ujian Secara Online
Contoh Perhitungan Pembayaran Pajak
Dalam contoh pada Lampiran C PMK 71/2026, Tuan A menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp140 juta, yang terdiri atas pokok pajak Rp100 juta dan sanksi administratif Rp40 juta. Apabila Tuan A membayar Rp100 juta pada 1 Februari 2026, seluruh pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pelunasan pokok pajak. Dengan demikian, sanksi administratif sebesar Rp40 juta menjadi bagian yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya sesuai ketentuan.
Dalam contoh lain, Tuan A membayar Rp50 juta pada 31 Januari 2026, kemudian membayar Rp70 juta pada 1 Februari 2026. Pembayaran pertama diperhitungkan untuk melunasi sebagian pokok pajak. Dari pembayaran kedua, Rp50 juta digunakan untuk melunasi sisa pokok pajak, sedangkan Rp20 juta sisanya diperhitungkan untuk membayar sanksi administratif. Berdasarkan perhitungan tersebut, sanksi administratif yang dapat dimohonkan pengurangan adalah Rp20 juta.
Sebaliknya, apabila Tuan A hanya membayar Rp80 juta dari pokok pajak sebesar Rp100 juta, kewajiban pelunasan pokok pajak belum terpenuhi. Dalam ilustrasi tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak memenuhi persyaratan sehingga diterbitkan surat pengembalian permohonan.
Baca Juga: BPPK Siapkan Uji Coba UKP, Peserta Hadapi Skema Ujian Baru
Wajib Pajak Perlu Menyesuaikan Perhitungan Permohonan
Perubahan mekanisme pembayaran ini disertai penyesuaian format penghitungan dalam Lampiran C PMK 71/2026. Pasal 23 ayat (9) mengatur bahwa penghitungan pembayaran mengikuti contoh yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Wajib Pajak yang akan mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun pengurangan denda administratif, termasuk yang berkaitan dengan PBB-P5L, perlu memeriksa kembali jumlah pokok pajak, pembayaran yang telah dilakukan, serta sanksi atau denda yang masih terutang. Perhitungan tersebut perlu disesuaikan dengan mekanisme terbaru agar nilai yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan ketentuan.
Dengan memahami perubahan dalam PMK 71/2026, Wajib Pajak dapat menghitung terlebih dahulu alokasi pembayaran terhadap pokok pajak dan sanksi atau denda. Ketelitian dalam menyusun perhitungan serta memastikan pemenuhan persyaratan pembayaran pokok pajak menjadi bagian penting dalam mempersiapkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan.