Pokok Pajak Sudah Dibayar, Mengapa Sanksi Administrasi Masih Dikenakan?
Dipublikasikan pada 25 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Membayar pokok pajak setelah melewati batas waktu pembayaran tidak serta-merta menghilangkan sanksi administrasi yang timbul. Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan tetap dapat menimbulkan konsekuensi administratif meskipun pokok pajaknya telah dilunasi.
DJP menjelaskan bahwa sanksi administrasi merupakan salah satu instrumen dalam sistem perpajakan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak. Ketika kewajiban yang seharusnya dibayar pada waktu tertentu baru dipenuhi setelah jatuh tempo, terdapat konsekuensi yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.
Pajak yang telah jatuh tempo pada dasarnya merupakan penerimaan negara yang telah diperhitungkan untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk pelayanan publik dan pembangunan. Apabila pembayaran dilakukan terlambat, penerimaan tersebut tidak diterima negara sesuai dengan waktu yang seharusnya sehingga muncul konsekuensi administrasi.
Baca juga: Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Syarat Kuasa Hukum Tetap Mengacu Ketentuan yang Berlaku
Mengapa Sanksi Administrasi Tetap Dikenakan?
Pengenaan sanksi administrasi memiliki setidaknya dua tujuan utama, yaitu menjaga keadilan dan mendorong kepatuhan. Ketentuan tersebut mempertimbangkan perbedaan antara wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu dan wajib pajak yang menunda pembayaran.
Sebagai ilustrasi, terdapat dua wajib pajak dengan jumlah kewajiban yang sama, tetapi salah satunya melakukan pembayaran tepat waktu sementara yang lainnya menunda selama beberapa bulan. Jika keduanya memperoleh perlakuan yang sama, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu tidak memperoleh perlakuan yang setara dibandingkan dengan pihak yang menggunakan dana pajaknya selama masa keterlambatan.
Karena itu, sanksi administrasi juga berfungsi sebagai konsekuensi atas keterlambatan sekaligus memberikan dorongan agar kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai batas waktu. Dalam sistem self-assessment, kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Tanpa adanya konsekuensi atas keterlambatan, terdapat kemungkinan wajib pajak memilih menunda pembayaran karena tidak terdapat perbedaan konsekuensi antara memenuhi kewajiban tepat waktu dan melakukan pembayaran setelah jatuh tempo. Sanksi administrasi kemudian berfungsi sebagai disinsentif agar wajib pajak terdorong memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Format SP2DK Kini Seragam, Isi Surat Dapat Disesuaikan dengan Kondisi Wajib Pajak
Pentingnya Memantau Akun Coretax
Selain memahami konsekuensi keterlambatan, wajib pajak juga perlu rutin memeriksa akun Coretax. Informasi perpajakan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP), dapat disampaikan dan diketahui secara elektronik melalui akun wajib pajak.
Pada era Coretax, wajib pajak tidak dapat hanya mengandalkan surat fisik untuk mengetahui adanya dokumen atau tagihan perpajakan. Karena itu, pemeriksaan akun secara berkala menjadi langkah penting agar informasi mengenai kewajiban perpajakan tidak terlewat.
Apabila STP telah diterima melalui Coretax, wajib pajak sebaiknya segera memeriksa informasi yang tercantum di dalamnya dan tidak mengabaikannya. Semakin cepat tagihan diketahui, semakin cepat pula wajib pajak dapat menindaklanjuti dan memenuhi kewajiban perpajakannya.