PP 43/2025 Ubah Sistem Pelaporan Keuangan, Penyampaian Akan Terintegrasi dalam Satu Platform
Dipublikasikan pada 26 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelaporan keuangan nasional. Aturan yang merupakan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut diarahkan untuk menciptakan proses pelaporan yang lebih berkualitas, terintegrasi, dan dapat dipercaya.
Kebijakan ini disusun untuk menjawab sejumlah persoalan dalam sistem pelaporan keuangan yang selama ini masih dihadapi. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kepatuhan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan, penyampaian laporan yang masih dilakukan kepada berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas, serta belum adanya ketentuan khusus mengenai kompetensi pihak yang menyusun laporan keuangan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kemudahan Restitusi Pajak bagi Industri Berorientasi Ekspor
Pelaporan Keuangan Akan Terpusat dalam Satu Platform
Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan melalui PP 43/2025 adalah integrasi proses penyampaian laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Dengan mekanisme tersebut, pelapor nantinya tidak perlu menyampaikan laporan secara terpisah kepada berbagai instansi karena data akan disampaikan melalui satu sistem terintegrasi.
PBPK dirancang sebagai single source of truth dalam pelaporan keuangan. Sistem tersebut akan menggunakan Taksonomi Nasional dengan format digital, termasuk pendekatan seperti XBRL, sehingga informasi keuangan dapat digunakan secara lebih terstruktur dan mendukung kebutuhan berbagai regulator.
Standar Penyusunan Laporan Keuangan Diperkuat
PP 43/2025 juga memberikan perhatian terhadap kompetensi pihak yang menyusun laporan keuangan. Penyusunan laporan diwajibkan dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai, termasuk melalui pemanfaatan Profesi Penunjang Sektor Keuangan seperti akuntan berpraktik atau akuntan publik.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan. Kompetensi penyusun menjadi bagian penting karena laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi berbagai pihak dalam memperoleh informasi mengenai kondisi suatu entitas.
Baca Juga: DJP Tegaskan Format SP2DK Seragam, Data Permintaan Tidak Selalu Sama
Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Diperjelas
Aturan baru tersebut juga menegaskan adanya tanggung jawab dari pemilik usaha atau pejabat tertinggi atas laporan keuangan yang disampaikan. Pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang dibuat secara terpisah dari laporan keuangan.
Selain itu, aspek independensi dalam proses audit turut diperhatikan. Pelapor perlu mempertimbangkan laporan transparansi Kantor Akuntan Publik (KAP) serta memastikan proses audit dapat berjalan secara independen tanpa intervensi yang dapat memengaruhi pelaksanaan perikatan.
Pembentukan Komite Standar Independen
PP 43/2025 juga mengatur pembentukan komite standar yang bersifat independen dalam proses penetapan standar pelaporan keuangan. Komite tersebut melibatkan unsur regulator, profesi, pelaku usaha, dan akademisi sehingga penyusunan standar dapat mempertimbangkan kebutuhan dari berbagai pihak.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu menjembatani perbedaan antara standar pelaporan komersial dengan kebutuhan informasi perpajakan. Dengan demikian, pengembangan standar dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaporan keuangan sekaligus kebutuhan regulator.
Baca Juga: Sempat Disiapkan RPMK, Syarat Kuasa Hukum Pajak Belum Akan Direvisi
Pengawasan Data dan Sanksi Turut Diatur
Selain mengatur mekanisme pelaporan, PP 43/2025 juga memuat ketentuan mengenai pengawasan dan perlindungan data. Kerahasiaan informasi dalam laporan keuangan menjadi salah satu aspek yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan sistem pelaporan yang terintegrasi.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga dapat dikenai sanksi administratif atau denda sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Hal tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan pihak yang wajib menyampaikan laporan keuangan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Implementasi PBPK Dilakukan Bertahap Mulai 2027
Penerapan PBPK tidak dilakukan sekaligus untuk seluruh pelapor. Penyelenggaraannya berada di bawah Kementerian Keuangan dan direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2027, dengan tahap awal ditujukan kepada emiten dan perusahaan publik.
Kelompok tersebut menjadi sasaran awal karena telah memiliki pengalaman dalam penyampaian laporan keuangan digital berbasis XBRL kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pengalaman tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung kesiapan dalam mengikuti mekanisme pelaporan melalui platform bersama.
Untuk mendukung pelaksanaan teknis, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai PBPK. Aturan teknis tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan, termasuk mekanisme akses data, kewenangan akses bagi regulator, serta sistem keamanan informasi.
Bagi perusahaan, perubahan ini menunjukkan bahwa proses pelaporan keuangan ke depan akan semakin mengarah pada integrasi data dan penggunaan format digital yang terstandar. Karena penerapannya dilakukan secara bertahap, perusahaan perlu memperhatikan perkembangan aturan teknis serta mulai mempersiapkan kualitas data, kompetensi penyusun laporan, dan sistem pelaporan internal yang diperlukan.
Baca Juga: Pokok Pajak Sudah Dibayar, Mengapa Sanksi Administrasi Masih Dikenakan?