PRABOWO Teken Perpres Baru: Status Usaha Tak Ditentukan Dari Sekadar Omzet
Dipublikasikan pada 11 Sep 2026 oleh Admin KNH
Perpres 38 Tahun 2026 Perkuat Arah Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai landasan baru dalam membangun ekosistem kewirausahaan di Indonesia. Perpres yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Juli 2026 tersebut diarahkan untuk mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan nasional sekaligus menyatukan arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan wirausaha.
Salah satu hal yang menarik dari aturan baru ini adalah cara pemerintah melihat perkembangan sebuah usaha. Status atau fase wirausaha tidak semata-mata ditentukan berdasarkan besarnya omzet, melainkan menggunakan sejumlah karakteristik yang berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja, legalitas, pendaftaran usaha, serta perkembangan usaha. Karena itu, ukuran bisnis tidak cukup dilihat hanya dari angka penjualan.
Dalam Pasal 1, Perpres 38/2026 mendefinisikan Wirausaha sebagai orang yang menjalankan usaha dengan bantuan tenaga kerja tetap dan dibayar, dengan usaha yang kreatif atau inovatif, inklusif dan berkelanjutan, serta terdaftar dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Regulasi tersebut kemudian membagi fase wirausaha menjadi Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan.
Untuk Calon Wirausaha, kriterianya antara lain memiliki rintisan usaha tetapi belum memiliki tenaga kerja tetap dan dibayar dan/atau usahanya belum terdaftar dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sementara itu, Wirausaha Pemula merupakan wirausaha yang sedang merintis usaha menuju tahap mapan dan telah terdaftar dalam sistem perizinan tersebut.
Adapun Wirausaha Mapan memiliki kriteria yang lebih spesifik. Perpres menetapkan bahwa usaha tersebut telah berlangsung lebih dari 42 bulan sejak terdaftar dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, usahanya berkembang, serta telah memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dengan demikian, pendekatan dalam Perpres ini lebih menekankan fase dan perkembangan usaha dibandingkan menjadikan omzet sebagai satu-satunya ukuran. Hal ini penting bagi pelaku usaha karena pertumbuhan bisnis tidak selalu dapat direpresentasikan hanya melalui nilai penjualan. Legalitas, keberlangsungan usaha, struktur usaha, dan tahapan perkembangan juga menjadi bagian dari profil wirausaha.
Baca Juga: Wajib Pajak GloBE Wajib Daftar di Coretax, Batasnya September 2026!
Tidak Hanya Berdasarkan Fase, Ada Kategori Wirausaha Tematik
Selain membagi wirausaha berdasarkan fase, Perpres 38/2026 juga mengenalkan pengkategorian wirausaha secara tematik. Pasal 19 menyebutkan bahwa wirausaha dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik, motif, karakter, dan bidang usaha. Kategori tersebut meliputi wirausaha sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, dan ekonomi kreatif.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menggunakan satu model pembinaan yang sama untuk seluruh pelaku usaha. Program pengembangan dapat disesuaikan dengan fase dan karakteristik wirausaha sehingga kebutuhan usaha yang masih merintis dapat dibedakan dengan usaha yang telah berkembang dan siap melakukan ekspansi.
Baca Juga: Kode Billing Pajak Berubah! Ini Ketentuan Terbarunya
Program Pemerintah Akan Lebih Terarah
Perpres 38/2026 mengatur bahwa program pengembangan kewirausahaan nasional disusun berdasarkan fase wirausaha. Untuk calon wirausaha, program diarahkan antara lain pada penguatan jiwa kewirausahaan, peningkatan kualitas ide bisnis, dukungan akses legalitas usaha, serta penguatan rintisan usaha agar mencapai skala ekonomis.
Sementara bagi Wirausaha Pemula, pengembangan diarahkan agar usaha dapat berkembang dan menyerap tenaga kerja. Programnya juga mencakup peningkatan kemampuan menjadi pemasok pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan usaha lainnya.
Bagi Wirausaha Mapan, fokusnya bergeser pada peningkatan skala usaha, penguatan kemitraan, ekspansi pasar dalam negeri dan ekspor, kemampuan menghasilkan produk substitusi impor, serta pengembangan peran sebagai mentor bagi wirausaha lainnya.
Baca Juga: PSAK 117 Berlaku, Standar Baru Ubah Akuntansi Kontrak Asuransi di Indonesia
Pemerintah Bentuk Ekosistem Kewirausahaan Nasional
Perpres ini tidak hanya mengatur klasifikasi dan program pembinaan. Pemerintah juga menetapkan kerangka pengembangan kewirausahaan yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan kewirausahaan nasional mencakup penyusunan dokumen dan rencana aksi nasional maupun daerah, penguatan ekosistem kewirausahaan, penyelenggaraan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, serta pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Untuk tahap awal, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional mencakup periode 2026–2029, sementara periode berikutnya akan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan nasional sampai 2045.
Baca Juga: PSAK 118 Bawa Perubahan Besar pada Penyajian Laporan Keuangan Mulai 2027
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?
Bagi pelaku usaha, hadirnya Perpres 38/2026 menjadi sinyal bahwa pengembangan bisnis ke depan semakin berkaitan dengan legalitas, data usaha, perkembangan bisnis, kapasitas manajemen, dan ekosistem usaha. Pelaku usaha tidak hanya perlu mengejar pertumbuhan penjualan, tetapi juga membangun fondasi usaha yang jelas dan berkelanjutan.
Karena itu, perusahaan maupun pelaku usaha perlu mulai memperhatikan kelengkapan legalitas, status pendaftaran usaha, perkembangan struktur bisnis, tenaga kerja, serta dokumentasi usaha. Langkah tersebut tidak hanya penting untuk kepatuhan, tetapi juga dapat mendukung akses terhadap berbagai program pengembangan kewirausahaan yang disiapkan pemerintah.
Perpres 38 Tahun 2026 pada akhirnya membawa pendekatan yang lebih komprehensif dalam melihat perkembangan wirausaha. Bukan sekadar seberapa besar omzet yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana usaha tersebut berdiri secara legal, berkembang, memiliki kapasitas, dan mampu naik kelas secara berkelanjutan.
Sumber: KNH Consulting - Ringkasan Perpres 38 Tahun 2026: Status Wirausaha Tak Hanya Dilihat dari Omzet
Perpres 38 Tahun 2026 - Lamp 1
Perpres 38 Tahun 2026 - Lamp 2