Prosedur dan Tahapan Penagihan Pajak Aktif oleh Otoritas Pajak yang Wajib Diketahui
Dipublikasikan pada 16 Sep 2026 oleh Admin KNH
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan penagihan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Otoritas perpajakan menjalankan penagihan secara bertahap apabila kewajiban perpajakan tidak diselesaikan hingga melewati batas waktu jatuh tempo, yang umumnya berjarak satu bulan sejak timbulnya dasar penagihan atau klaim pajak.
Prosedur penagihan aktif diawali dengan penerbitan Surat Teguran. Dokumen peringatan ini dikeluarkan oleh otoritas pajak dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak terlampaui.
Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan utang pajak belum juga dilunasi, fiskus akan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan menerbitkan Surat Paksa. Melalui Surat Paksa ini, Penanggung Pajak diberikan tenggat waktu $2 \times 24$ jam untuk melakukan pelunasan secara utuh.
Baca Juga: PSAK 120 Mulai Disiapkan, Apa Dampaknya bagi Perusahaan Bertarif Regulasi?
Jika batas waktu pada Surat Paksa berakhir tanpa adanya pembayaran, otoritas pajak melangkah ke tahap penyitaan aset dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Penyitaan dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
Setelah penyitaan berlangsung selama 14 hari tanpa adanya penyelesaian pembayaran, dilanjutkan ke tahap tindak lanjut penyitaan. Pada tahap ini, otoritas dapat melakukan pemindahbukuan, penjualan secara nonlelang, atau mengumumkan pelaksanaan lelang atas aset sitaan. Proses pelelangan resmi dilakukan 14 hari setelah pengumuman lelang diterbitkan.
Selain alur utama tersebut, undang-undang perpajakan juga mengatur tindakan penagihan khusus, salah satunya adalah penyanderaan (gijzeling). Penyanderaan dapat dilakukan 14 hari sejak Surat Paksa diterbitkan pada kondisi tertentu, seperti masa daluwarsa penagihan kurang dari 2 tahun, adanya indikasi perubahan bentuk badan usaha, atau terdapat tanda-tanda kebangkrutan.
Otoritas pajak juga dapat memberlakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Penanggung Pajak. Langkah pencegahan ini dapat diterapkan apabila objek sita tidak ditemukan, daluwarsa penagihan kurang dari 2 tahun, Penanggung Pajak terindikasi akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau terjadi perubahan bentuk badan serta ancaman pailit.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Susun Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2028: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Perdagangan