PSAK 116 tentang Sewa Ditinjau Kembali, Ini Isu yang Menjadi Sorotan!
Dipublikasikan pada 09 Sep 2026 oleh Admin KNH
PSAK 116: Sewa kembali menjadi perhatian dalam perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia setelah Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) melakukan Post-Implementation Review (PIR) terhadap standar tersebut. Kajian ini dilakukan untuk menilai dampak penerapan PSAK 116 sekaligus melihat apakah ketentuan yang berlaku telah memberikan informasi yang berguna bagi pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan.
PSAK 116 sendiri telah diterapkan untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020. Standar ini merupakan adopsi dari IFRS 16 Leases dan mengatur bagaimana entitas mengidentifikasi, mengakui, mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan transaksi sewa. Dengan penerapan yang telah berlangsung selama beberapa tahun, DSAK IAI kemudian melakukan kajian pascapenerapan untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam PIR adalah penentuan jangka waktu sewa. PSAK 116 mendefinisikan masa sewa sebagai periode yang tidak dapat dibatalkan ketika penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset pendasar, dengan mempertimbangkan periode opsi untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa apabila penyewa cukup pasti untuk mengeksekusi atau tidak mengeksekusi opsi tersebut. Persoalan penerapannya antara lain berkaitan dengan bagaimana mempertimbangkan keberlakuan hukum (legal enforceability) dan implikasi ekonomi dalam menentukan masa sewa.
Baca Juga: Dokumen Sengketa Pajak Mulai Diintegrasikan ke Coretax, Ini Aturan Barunya!
Selain masa sewa, transaksi jual dan sewa balik (sale and leaseback) juga menjadi salah satu area yang mendapat perhatian. DSAK IAI menelaah interaksi antara PSAK 116 dan PSAK 115 dalam menentukan perlakuan akuntansi ketika suatu transaksi melibatkan pengalihan aset sekaligus penyewaan kembali aset tersebut. Hal ini penting karena penentuan apakah pengalihan aset memenuhi kriteria penjualan akan memengaruhi perlakuan akuntansi selanjutnya.
PIR PSAK 116 juga mempertimbangkan persoalan dalam membedakan transaksi sewa dengan transaksi jual atau beli. Penilaian tersebut menjadi penting karena suatu transaksi yang secara bentuk melibatkan penggunaan atau pembayaran atas suatu aset belum tentu memenuhi definisi sewa. PSAK 116 mensyaratkan adanya hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama jangka waktu tertentu sebagai bagian penting dalam menentukan apakah suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa.
Dalam proses kajian tersebut, DSAK IAI tidak langsung menyatakan bahwa PSAK 116 akan direvisi atau diamendemen. Penerbitan Discussion Paper PIR tidak serta-merta menunjukkan adanya keputusan untuk mengubah standar, melainkan menjadi sarana untuk memperoleh pandangan dan masukan dari publik mengenai penerapan PSAK 116. Tanggapan atas Discussion Paper tersebut pada saat itu diminta untuk disampaikan kepada DSAK IAI paling lambat 20 September 2025.
Hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan pada 2025 menunjukkan bahwa secara umum PSAK 116 telah memenuhi tujuannya dalam menyediakan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Namun, masih terdapat sejumlah area yang dinilai membutuhkan klarifikasi agar penerapannya lebih konsisten dan memberikan manfaat informasi yang lebih baik, terutama terkait masa sewa, transaksi jual dan sewa balik, serta perbedaan antara sewa dan transaksi jual atau beli.
Baca Juga: Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan? Ini Rinciannya!
Bagi perusahaan yang memiliki transaksi sewa, perkembangan PIR PSAK 116 penting untuk diperhatikan karena penerapan standar sewa dapat memengaruhi pengakuan aset hak-guna, liabilitas sewa, beban penyusutan, serta beban bunga dalam laporan keuangan. PT KNH Mitra Solusindo menilai pemahaman terhadap perkembangan PSAK 116 penting bagi perusahaan agar pencatatan transaksi sewa tetap konsisten dengan standar akuntansi yang berlaku dan dapat mengikuti setiap perkembangan atau klarifikasi yang diterbitkan DSAK IAI.
Sumber : Ikatan Akuntan Indonesia - Berdasarkan Discussion Paper PIR PSAK 116