PSAK 117 Berlaku, Standar Baru Ubah Akuntansi Kontrak Asuransi di Indonesia
Dipublikasikan pada 09 Sep 2026 oleh Admin KNH
PSAK 117: Kontrak Asuransi menjadi salah satu standar penting dalam perubahan pelaporan keuangan industri asuransi di Indonesia. Standar ini merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts dan dirancang untuk meningkatkan konsistensi, transparansi, serta keterbandingan informasi keuangan yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) mengesahkan PSAK 117 pada 26 November 2020. Di Indonesia, standar ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperkenankan. PSAK 117 sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang berkaitan dengan kontrak asuransi, termasuk PSAK 104, PSAK 328, dan PSAK 336.
Salah satu tujuan utama PSAK 117 adalah menghasilkan informasi yang lebih transparan mengenai profitabilitas, posisi keuangan, serta eksposur risiko perusahaan asuransi. IAI menyebutkan bahwa standar ini juga dirancang untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, baik antarperusahaan maupun antara industri asuransi dengan industri lainnya.
Baca Juga: PSAK 116 tentang Sewa Ditinjau Kembali, Ini Isu yang Menjadi Sorotan!
Dalam penerapannya, entitas perlu mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. Portofolio tersebut kemudian dibagi minimal menjadi kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, kelompok kontrak yang tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk menjadi merugi, serta kelompok kontrak yang tersisa dalam portofolio.
PSAK 117 juga memperkenalkan pendekatan pengukuran yang lebih terstruktur. Pada pengakuan awal, kelompok kontrak asuransi diukur berdasarkan total arus kas pemenuhan (fulfillment cash flows) dan margin jasa kontraktual (contractual service margin/CSM). Arus kas pemenuhan mencakup estimasi arus kas masa depan, penyesuaian nilai waktu uang dan risiko keuangan, serta penyesuaian risiko nonkeuangan.
Perubahan tersebut juga berdampak pada cara perusahaan asuransi menjelaskan kinerja keuangannya. PSAK 117 meningkatkan pengungkapan secara signifikan, termasuk informasi mengenai rekonsiliasi angka dalam laporan keuangan serta distribusi keuntungan di masa depan. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai sumber perubahan keuntungan dan kerugian yang berasal dari kontrak asuransi.
Baca Juga: PSAK 118 Bawa Perubahan Besar pada Penyajian Laporan Keuangan Mulai 2027
Implementasi PSAK 117 juga masih menjadi perhatian dalam praktik. Pada 2025, DSAK IAI menerbitkan Buletin Implementasi yang membahas isu risiko kredit piutang premi dalam pengukuran kontrak asuransi. Dalam penerapan tertentu, entitas dapat memiliki pilihan kebijakan terkait pencatatan piutang premi, dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan pengukuran dan pengungkapan dalam SAK Indonesia.
Dengan berlakunya PSAK 117, perusahaan asuransi perlu memastikan kesiapan proses akuntansi, aktuaria, sistem informasi, data, serta pelaporan keuangan agar penerapan standar dapat berjalan secara konsisten. IAI juga terus melakukan sosialisasi dan terlibat dalam berbagai kegiatan implementasi PSAK 117, menunjukkan bahwa penerapan standar ini merupakan proses yang membutuhkan perhatian berkelanjutan dari pelaku industri.
Sumber: PT KNH Mitra Solusindo — Ringkasan PSAK 117: Kontrak Asuransi